Esther Pasri Alimentary Selaku Rakyat yang berdaulat, Menggugat Pemerintahan Indonesia berkaitan berdirinya Negara Republik Indonesia di Tanah Air Bumi Pertiwi akibat terbitnya Surat Kementerian Negara RI No.B-580/Kemsetneg/D3/SR.04.06/03/2013 tgl 19 Maret 2013, karena Bukti Kebenaran adanya tindak pidana dalam modus BB Drum masih diamankan di Pengadilan.
![]() |
Esther Pasri Alimentary |
Bukti Berkas Kronologi singkatnya demikian:
Awal Peristiwa adalah hilangnya Seperangkat Alat Music Drum, pada Jum'at petang tgl 23 September 2011 bersamaan dibunyikannya suara televisi didalam TKP oleh para pelakunya, yang esok paginya dilaporkan ke kantor Polisi dan telah ditangani, hingga pengadilan, namun cara polisi menanganinya adalah terlebih dahulu mengadakan Penganiayaan untuk mendapatkan pelakunya, dan kemudian para pelaku yang sebenarnya dilindungi hingga saat ini, bahkan Lembaga Presidenpun turut mendukung tindakan kepolisian yang menggelapkan perkara demi menutupi semua pelaku kejahatan. berikut perjalanan berkasnya:
![]() |
Add caption |
Derikut adalah Kronologi awal peristiwa yang dialami Esther Pari Alimentary yang terjepit dalam Barang Bukti Beserta berkas-berkas perkaranya terkait BB Drum:
Esther Pasri Alimentary adalah korban dan saksi, dalam tindak pidana, percobaan pembunuhan berencana, yang disertai intimidasi, pencurian, perampasan, pengrusakan dan penganiayaan, yang diawali, dengan bukti hilangnya, 1(satu) set alat Music DRUM, Merk hollyRock, Warna Merah Maroon, yang telah terjadi, pada Hari Jum’at, tgl 23 September 2011, sebagaimana dalam laporan polisi, LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi dalam lokasi outlet baru, bernama “El-Shaddai Gallery fromU2U Pasifik Bali Global”, terletak di Jl.Raya Celuk Ginayar-Bali (yang dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, nama TKP tersebut, di istilahkan dengan nama artshop Buddha).
Pindahnya
Barang Alat Music Drum tersebut, bersamaan dengan waktu, peristiwa
adanya televise, yang dinyalakan sangat keras, didalam Tempat Kejadian
perkara(TKP) tersebut disertai, ditemukannya, tanda-tanda tindakan, para
pelakunya, melakukan pemenuhan air, pada bak-bak, yang ada dalam
kamar mandi, dalam persiapan menyambut korban, yang telah dinantikan,
oleh beberapa pelaku, yang belum ditindak, oleh kepolisian Republik
Indonesia.
Peristiwa
tersebut telah dilaporkan, kemudian pada pagi hari-nya oleh staff
pegawai didalam TKP dengan bukti laporan sebagai berikut:
TKP
tersebut adalah tempat usaha cabang baru yang sudah siap dengan
management market yang telah dikemas dalam rencana mengembangkan
pariwisata di Indonesia.
Berikut,
adalah Berkas-Berkas laporan kami ke kantor polisi, dan pelaksanaan
penanganannya, hingga Kejaksaan, sampai sidang di pengadilan, namun,
Barang bukti hasil proses perkaranya, masih, diamankan di pengadilan,
oleh karena Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangani hal tersebut,
telah melakukan, persekongkolan dalam kejahatan, dengan cara,
mengadakan tindak pidana penganiayaan, pada hari Senin sekira pukul
14.00wita, tgl 7 Nopember 2011, yang kemudian pelaku penganiayaan,
dijadikan, pengganti, para pelaku perampokan, dengan mengubah hari
kejadiannya dalam proses perkara. Artinya para pelaku perampokan dengan
modus BB Drum tersebut, justru dilindungi kepolisian dan bebas tanpa
tuntutan.
Maka
demi tegaknya hukum, BB Drum yang masih diamankan di pengadilan, harus
ditegakkan kebenarannya, untuk melakukan pembuktian, jalannya proses
perkara, sehingga menemukan pelaku yang sebenarnya.
Berikut,
adalah, daftar berkas perkara, seluruhnya, dari awal kejadian, hingga
pemerintahan Negara Republik Indonesia, tidak sanggup, menyelenggarakan,
sidang terhadap, BB Drum tersebut:
.
Dan berikut adalah gambar lokasi berupa gambar sket saat kejadian pindahnya BB DRUM sbb:
. 
Saksi ini
telah mengatakan dalam sidang tentang adanya penganiayaan yang menjadi
dasar seseorang diamankan kepolisian, tetapi justru sidang perdana tgl
26 januari 2012 tersebut, tidak diperbaiki dan saksi tersebut, bersama
saksi-saksi yang lain, jutru keterangannya di rekayasa diubah dalam
buku putusan, dengan keterangan sepertinya mengetahui pencurian pagi
hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, padahal saksi tersebut tidak
ada di TKP saat pencurian terjadi. Namun saksi tersebut ada di TKP saat
penganiayaan berlangsung.
Perlu
diketahui bahwa saksi Febry diduga, blum pernah melihat I Gst Kt Kmras
sblmnya, dan dia ada di TKP utk pertama kalinya, dan diduga, saksi
tersebut, tidak bersaksi seperti dalam putusan di halama 10 tersebut,
dan setahu febry yang ada di TKP adalah I GSt Kt kamariasa, yang
terakhir ada di TKP pukul 17.00 wita tgl 23 september 2011. Padahal
orang lain yang ada di dalam TKP pada jam 20.00 wita tsb.
Demikian
salinan putusan yang Pertama nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari
2012, dari hasil proses perkara yang direkayasa dengan mengadakan
tindak pidana penganiayaan hari Senin 7 Nopember 2011 yang dilakukan
oleh kepolisian yang menangani, dan pelaku penganiayaan yang langsung
diamankan kepolisian tersebut, langsung dijadikan pelaku pencurian
dengan vonis pencurian dengan menggelapkan adanya tindak pidana
penganiayaan yang menjadi dasar seseorang ditahan pertama kalinya oleh
kepolisian.
PERKARA
PUTUSAN INI TELAH DIREKAYASA OLEH KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN
YANG MENANGANI DENGAN CARA MENGUBAH PERILAKU PERBUATAN PELAKUNYA DAN
MENGUBAH WAKTU KEJADIAN HILANGNYA SEPERANGKAT ALAT MUSIC DRUM, DAN
BAHKAN MENGGUNAKAN PELAKU PENGGANTI UNTUK MENUTUPI PARA PELAKU YANG
SEBENARNYA.
AKHIRNYA
DENGAN BUKTI TANDA TERIMA SURAT MENGENAI SELURUH BARANG BUKTI HASIL
PROSES PERKARA YANG MENJADIKAN I GUSTI KETUT KAMARIASA PELAKU
SATU-SATUNYA, Barang bukti hasil tindak pidana tersebut MASIH DIAMANKAN
DI PENGADILAN DEMI TEGAKNYA HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Mengapa Barang bukti hasil proses perkara tersebut harus diamankan untuk ditegakkan kebenarannya?
Karena
kepolisian telah memperkarakan barang-barang hasil tindak pidana
tersebut dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap saya Esther Pasri
Alimentary dengan mengguanakan pegawai saya bernama I Gusti Ketut
kamariasa disertai ancaman buser polisi I Kdk Srtika yang mengancam akan
membakar Galery TKP tempat Usaha saya, bila saya tidak membuat laporan
ke kantor polisi.
Namun
ternyata perbuatan polisi tersebut hanya untuk menjebak saksi korban
digiring untuk dipenjarajkan, melalui rekayasa dakwaan dengan
menggunakan pelaku yang tidak sebenarnya dan mengubah waktu kejadian
pencuriannya.
Dengan
tindakan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani,
membuktikan bahwa penegak hukum tersebut lebih menghargai benda-benda
materi dibanding keselamatan jiwa raga manusia sebagai warga negaranya
yang menjadi korban kejahatan dalam perkara tersebut..
Dengan
kata lain hasil proses perkara oleh pengadilan tersebut menunjukkan
bukti bahwa kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani telah
menjadikan saya lebih rendah dibanding barang-barang yang diperkarakan,
karena perkara penganiayaan yang MENYANGKUT KESELAMATAN JIWA RAGA SAYA
DAN YANG menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian justru DIGELAPKAN
DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.
DI
HALAMAN BERIKUTNYA ADALAH PROSES PERKARA YANG DIMOHONKAN UNTUK
MENANGANI PERKARA PENGANIAYAAN yang sudah digelapkan, agar segera
diproses ulang, UNTUK MENGUNGKAP PELAKU PENCURIAN DRUM, yang masih
diamankan di pengadilan, NAMUN KENYATAANNYA kepolisian , kejkasaan
hingga pengadilan, masuh tetap menyembunyikan para pelakunya dan HANYA
FORMALITAS SAJA dalam penangananya, TANPA PELAKU YANG MENCURI ALAT MUSIC
DRUM yang sebenaranya.
=====================================================
Telah
saya terima Tanda terima surat mengenai barang bukti yang harus
diselesaikan proses perkaranya, yang menunjukkan bukti bahwa
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan YANG MENANGANI belum menjalankan
tugasnya dengan benar, dan perlu mempertanggung jawabkan segala akibat
yang diderita oleh saksi dan saksi korban terhadap proses perkara yang
ditangani yang mengakibatkan saksi korban tidak memdapat jaminan
keamanan, namun justru kehancuran hidup dan usaha akibat rekayasa dan
intimidasi yang diciptakan oleh pata anggota kepolisian yang
berkonspirasi dengan para pelakunya yang ditutupi.
Dan
berikut adalah cuplikan bagaimana isi buku salinan putusan dalam
putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut , yang
menunjukkan bahwa majelis hakim, telah tidak memberikan keterangan yang
benar kepada bangsa dan Negara, dengan cata menyembukyikan fakta
persidangan yang kami hadiiri, padahal majelis Hakim telah meminta kami
bersumpah dalam kesaksian di dalam sidang, namun mengapa kesaksian kami
digelapkan oleh majelis hakim tersebut.
- Halaman pertama buku putusan pengadilan, menyebutkan dengan menggunakan kalimat yang mendapat kehormatan tertinggi di negeri ini:
Demi KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
tetapi isi didalamnya tidak memberikan keterangan yang benar kepada Bangsa dan Negara.
Add caption |
Saksi ini
telah mengatakan dalam sidang tentang adanya penganiayaan yang menjadi
dasar seseorang diamankan kepolisian, tetapi justru sidang perdana tgl
26 januari 2012 tersebut, tidak diperbaiki dan saksi tersebut, bersama
saksi-saksi yang lain, jutru keterangannya di rekayasa diubah dalam
buku putusan, dengan keterangan sepertinya mengetahui pencurian pagi
hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, padahal saksi tersebut tidak
ada di TKP saat pencurian terjadi. Namun saksi tersebut ada di TKP saat
penganiayaan berlangsung.
- Perlu diketahui bahwa saksi Febry diduga, blum pernah melihat I Gst Kt Kmras sblmnya, dan dia ada di TKP utk pertama kalinya, dan diduga, saksi tersebut, tidak bersaksi seperti dalam putusan di halama 10 tersebut, dan setahu febry yang ada di TKP adalah I GSt Kt kamariasa, yang terakhir ada di TKP pukul 17.00 wita tgl 23 september 2011. Padahal orang lain yang ada di dalam TKP pada jam 20.00 wita tsb.
- Dan setelah I Gst Kt Kmrs gagal mendatangkan saksi korban ke TKP, Celuk kabupaten Gianyar, Bali, diduga kemudian, I Gst Kt Kmrs mencari aman dari teman-temannya yang sudah berhasil beraksi di TKP, dengan kemudian berada di gudang tersebut dan diduga komunikasi dengan beberapa pihak, maka kemudian, ada seorang perempuan datang tengah malam di gudang designs Denpasar, pada pukul 02.00wita, sabtu tgl 24 september 2011, dengan memasuki TKP yang diduga menunjuk kendaraan mobil APV DK 1311 IF warna Silver saat mencari bapak Yasa, yang diduga sudah meninggalkan TKP kabupaten Gianyar sekira pukul 17.00wita 23 September 2011.
Demikian
salinan putusan yang Pertama nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari
2012, dari hasil proses perkara yang direkayasa dengan mengadakan
tindak pidana penganiayaan hari Senin 7 Nopember 2011 yang dilakukan
oleh kepolisian yang menangani, dan pelaku penganiayaan yang langsung
diamankan kepolisian tersebut, langsung dijadikan pelaku pencurian
dengan vonis pencurian dengan menggelapkan adanya tindak pidana
penganiayaan yang menjadi dasar seseorang ditahan pertama kalinya oleh
kepolisian.
PERKARA
PUTUSAN INI TELAH DIREKAYASA OLEH KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN
YANG MENANGANI DENGAN CARA MENGUBAH PERILAKU PERBUATAN PELAKUNYA DAN
MENGUBAH WAKTU KEJADIAN HILANGNYA SEPERANGKAT ALAT MUSIC DRUM, DAN
BAHKAN MENGGUNAKAN PELAKU PENGGANTI UNTUK MENUTUPI PARA PELAKU YANG
SEBENARNYA.
AKHIRNYA
DENGAN BUKTI TANDA TERIMA SURAT MENGENAI SELURUH BARANG BUKTI HASIL
PROSES PERKARA YANG MENJADIKAN I GUSTI KETUT KAMARIASA PELAKU
SATU-SATUNYA, Barang bukti hasil tindak pidana tersebut MASIH DIAMANKAN
DI PENGADILAN DEMI TEGAKNYA HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Mengapa Barang bukti hasil proses perkara tersebut harus diamankan untuk ditegakkan kebenarannya?
Karena
kepolisian telah memperkarakan barang-barang hasil tindak pidana
tersebut dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap saya Esther Pasri
Alimentary dengan mengguanakan pegawai saya bernama I Gusti Ketut
kamariasa disertai ancaman buser polisi I Kdk Srtika yang mengancam akan
membakar Galery TKP tempat Usaha saya, bila saya tidak membuat laporan
ke kantor polisi.
Namun
ternyata perbuatan polisi tersebut hanya untuk menjebak saksi korban
digiring untuk dipenjarajkan, melalui rekayasa dakwaan dengan
menggunakan pelaku yang tidak sebenarnya dan mengubah waktu kejadian
pencuriannya.
Dengan
tindakan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani,
membuktikan bahwa penegak hukum tersebut lebih menghargai benda-benda
materi dibanding keselamatan jiwa raga manusia sebagai warga negaranya
yang menjadi korban kejahatan dalam perkara tersebut..
Dengan
kata lain hasil proses perkara oleh pengadilan tersebut menunjukkan
bukti bahwa kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani telah
menjadikan saya lebih rendah dibanding barang-barang yang diperkarakan,
karena perkara penganiayaan yang MENYANGKUT KESELAMATAN JIWA RAGA SAYA
DAN YANG menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian justru DIGELAPKAN
DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.
DI
HALAMAN BERIKUTNYA ADALAH PROSES PERKARA YANG DIMOHONKAN UNTUK
MENANGANI PERKARA PENGANIAYAAN yang sudah digelapkan, agar segera
diproses ulang, UNTUK MENGUNGKAP PELAKU PENCURIAN DRUM, yang masih
diamankan di pengadilan, NAMUN KENYATAANNYA kepolisian , kejkasaan
hingga pengadilan, masuh tetap menyembunyikan para pelakunya dan HANYA
FORMALITAS SAJA dalam penangananya, TANPA PELAKU YANG MENCURI ALAT MUSIC
DRUM yang sebenaranya.
=====================
EstherPasriAlimentary
selaku korban, dan saksi, bulan Maret 2012, mulai menjalankan
pemeriksaan lagi setelah Perkara penganiayaan di gelapkan, dan kemudian
memohon kepada semua pihak yang berwenang di daerah Propinsi Bali untuk
mengungkap penganiayaan dengan menunjukkakan kebenaran untuk
membuktikan tentang barang bukti yang masih diamankan di pengadilan,
namun
oleh penegak hukum yang menangani dan yang menerima pengaduan dan
permohonan hingga Propose Polda Bali, , telah tidak menjalankan sesuai
KUHAP, dan hanya diproses asal jadi dengan tetap menutupi para pelaku
perampokan dalam barang bukti alat music DRUM yang masih diamankan di
pengadilan, sebagaimana surat Tanda terima keberatan mengenai hasil
proses perkara terlampir ini,
Dan
bukti putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir
tanggal 27 Juni 2012 sebagai buykti bahwa hasil putusan Pengadilan
Negeri Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari 2012
adalah Cacat Hukum.
Dan
pelaku yang divonis dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor
09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari 2012 tersebut, adalah
menunjukkan bukti bahwa I GUSTI KETUT KAMARIASA bukan pelaku yang
sebenarnya, dan masih perlu dibuktikan untuk ditegakkan kebenarannya
melalui seluruh barang bukti yang diperkarakan YANG MASIH DIAMANKAN DI
PENGADILAN tersebut.
Jadi
Untuk apa Kepolisian hingga Pengadilan menjalankan proses perkara tanpa
pelaku yang sebenarnya dengan keterangan yang direkayasa didalam buku
SALINAN putusan nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari 2012
tersebut?
Oleh
karena didalam pengadilan harus ada yang terbukti bersalah, maka dapat
diduga bahwa motif rekayasa dalam proses perkara tersebut adalah untuk
menjebak saksi korban dipenjarakan melalui rekayasa dakwaan dan
permainan dalam sidang.
Dengan
tetap mengamankan barang bukti hasil proses perkara yang divonis
sebelumnya, maka kemudian perkara penganiayaan yang digelapkan dimulai
untuk diproses oleh kepolisian.
Inilah
Awal kronologi jalannya proses perkara dengan rekayasa menangkap pelaku
penganiayaan langsung hari Senin 7 Nopember 2011, yang perkaranya
digelapkan dan perilaku perbuatan pelaku penganiayaan diubah menjadi
pelaku pencurian dengan hukuman 3 bulan 10 hari.
Dan
berikut ini laporan SP2HP tertanggal 12 Maret 2012 adalah SP2HP yang
tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tentang kronologi
penganiayaan, dan tidak memeriksa para saksi yang diajukan, dan tidak
memeriksa I Kdk Suartk selaku buser polisi yang mengancam akan membakar
gallery TKP pada tgl 7 Nopember 2011, padahal dituliskan dalam BAP para
saksi dan saksi korban Esther Pasri Alimentary.
SP2HP
diatas tidak memberikan laporan yang benar, karena yang benar adalah
bahwa para saksi tentang peristiwa penganiayaan tgl 7 Nopember 2011,
baru saja di periksa oleh kepolisian, setelah saya mengdu meminta
penganiayaan yang digelapkan untuk diproses dengan mengungkap para
pelaku pencurian DRUM.
Hingga MEMINTA KEPADA PROPOSE POLDA BALI DAN IRWASDA SERTA POLDA BALI DAN DIRESKRIM POLDA BALI, UNTUK
mengulang proses perkara mulai penganiayaan hingga terungkapnya
pencurian, namun tidak dilakukan oleh polsek sukawati hingga PN Gianyar
Bali, yang kemudian hanya disidangkan asal jadi tanpa saksi, dan tanpa
kronologi yang sesuai dengan awal kejadian penganiayaannya, bahkan
keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksanya dengan tetap
menyembunyikan para pelaku kejahatan dalam pencurian DRUM, yang
kemudian menghasilkan buku putusan PN nomor 58/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012, tentang
penganiayaan yang dilakukan I GUSTI KETUT KAMARIASA yang sudah divonis
sebelumnya menjadi pelaku pencurian tanpa saksi pelapor dan tanpa saksi
darimana barang bukti diperoleh kepolisian.
BAGAIMANA MUNGKIN SEORANG YANG DIAMANKAN POLISI DITEMPAT KEJADIAN PENGANIAYAAN KEMUDIAN BISA MENJADI PENCURI SEORANG DIRI?
SEDANGKAN SAAT HILANGNYA ALAT MUSIC DRUM TERSEBUT I GUSTI KETUT KAMARIASA SEDANG BERSAMA SAYA.
YANG SAMPAI KONI barang buktinya masih di amankan di pengadilan, oleh karena permohonan untuk diungkapnya pencurian dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali,
didalam memulai proses penangan penganiayaan tidak dilakukan, dan
bahkan tidak di selidiki dan ditangani sebagaimana jalannya tindak
pidana tersebut terjadi.
Dengan proses demikian, semakin menunjukkan tanda untuk membuktikan, bahwa pihak kepolisian himgga pengadilan yang menangani, hingga team Polda Bali yang menerima pengaduan ini, sampai hari ini, TERBUKTI menyembunyikanpara pelaku kejatahan dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten
Gianyar Bali, yang direkayasa dengan menghasilkan SALINAN putusan nomor
09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 yang barang buktinya masih di
pengadilan tersebut, oleh karena belum benarnya proses perkara
tersebut, dan pelaku yang sebenarnya belum diserahkan oleh penegak hukum
yang menangani.
Semua
laporan pemberitahuan hasil penyidikan dari kepolisian tidak ada yang
sesuai dengan aturan yang ada sebagaimana KITAB HUKUM UNDANG=UNDANG
ACARA PIDANA.
SALINAN
PUTUSAN YANG KE II (KEDUA) MENGENAI VONIS TERHADAP I GUSTI KETUT
KAMARIASA SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN HARI SENIN TGL 7 NOPEMBER 2011
DENGAN BUKTI VISUM ET LA PERTUM No.105/XI/2011/RSG Senin tgl 7 Nopember
2011 tersebut di atas, telah menunjukkan bukti kebenaran, bahwa I GUSTI
KETUT KAMARIASA bukanlah pelaku yang sebenarnya dalam pencurian alat
music Drum yang terjadi pada Jum’at petang tgl 23 September 2011 dalam
laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar
Bali, sebagainmana yang divonis dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl
13 Pebruari 2012 yang seluruh barang bukti hasil proses perkaranya masih
diamankan di pengadilan oleh karena proses perkaranya cacat hukum,
bahkan seharusnya Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Indraswara Hadi
P.SH Batal demi hukum, namun ternyata Majelis Hakim yang diketuai Vivia
Sitanggang SH, tidak melakukannya, sekalipun para saksi menyampaikan
bukti dan keterangan pada sidang yang diselenggaran pada sidang perdana
tgl 26 Januari 2012.
DENGAN
DEMIKIAN MAKA SELURUH PENEGAK HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA MASIH
MEMPUNYAI KWAJIBAN UNTUK MENYERAHKAN PARA PELAKU YANG SEBENARNYA BESERTA
DALANG DAN YANG TERLIBAT DALAM MENYEMBUNYIKAN BARANG BUKTINYA DAN
SETIAP YANG YANG MENGETAHUI PELANGGARAN DALAM PROSES PERKARA INI
SEBAGAIMANA BUKTI TANDA TERIMA SURAT KEBERATAN MENGENAI BARANG BUKTI
DISERAHKAN SIAPAPUN HINGGA PROSES SELESAI, SEBAGAIMANA YANG TERTERA
DALAM SURAT TERLAMPIR DARI PN GIANYAR BALI tertanggal 27 Pebruari
2012.
Dengan
bukti adanya dua putusan terhadap satu pelaku I Gusti Kt Kamariasa
saja, hal tersebut menunjukkan bukti bahwa salah satu dari putusan
pengadilan tersebut belum ada pelaku yang ditindak oleh kepolisian, maka
seluruh barang bukti hasil proses perkara tersebut harus tetap
diamankan untuk ditegakkan kebenaran dalam proses hukum yang sesuai
undang-undang yang diberlakukan.
==============================3
Rentetan beberapa tindak pidana dari mulai peristiwa:
- Peristiwa hilangnya alat music DRUM dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, Jum’at tgl 23 September 2011
- Laporan polisi LPB 237/XI/2011/Bali/Sektor.Sukawati, tgl 7 Nopember 2011 kabupaten Gianyar Bali tentang penganiayaan dan pengrusakan, dan
- Laporan polisi LPB 243/XI/2011/Bali/Sektor.Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang barang baju dagangan yang dipakai alat merekayasa barang bukti tindak pidana,
Ketiga
laporan polisi tersebut merupakan tindak pidana yang sengaja diciptakan
oleh kepolisian bersama para pelakunya yang disembunyikan dalam proses
perkara, untuk menutupi motivasi peristiwa awal tindak pidana yang
mengkondisikan korban Esther Pasri Alimentary untuk terbunuh dalam
peristiwa bersamaan dengan pindahnya barang bukti seperangkat alat music
DRUM yang dilakukan oleh para pelaku disaat televise diputar dengan
suara yang terdengar sangat keras yang disaksikan oleh saksi Nr, Yu dan
Na, juga keterangan yang diberikan oleh bapak Yanny Ronny Surentu
didapati petunjuk adanya air ang mengalir dari dalam sebagai petunjuk
telah penuh bak-bak penampungan yang terus mengalir pada sekira Jum’at
petang tgl 23 September 2011 hingga berhasil dimatikan pada pukul 23.00
di hari yang sama Jum’at tgl 23 September 2011 tersebut setelah
mendapatkan anak kunci yang dipecah-pecah di tempat yang berbeda,
yang dilakukan oleh para pelakunya dalam konspirasi kejahatan dalam
pernecanaan pembunuhan diwaktu tersebut.
Dan
peristiwa utama ini ditutupi hingga saat ini, dengan membenarkan proses
perkara hilangnya seperangkat alat music DRUM yang diubah menjadi
sebuah peristiwa yang se-olah-olah terjadi pencurian pagi dini hari
pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, dimulai dengan datangnya wanita
bernama ANAK AGUNG SRI ASTUTI yang pura-pura mencari pak Yasa *I GUSTI
KETUT KAMARIASA) DI GUDANG DENPASAR –BALI PADA SEKIRA PUKUL 02.00WITA
TGL 24 SEPTEMBER 2011 sebagaimana yang terlintas disebutkan inisial nama
Astuti pada halaman 11 (sebelas) salinan putusan pengadilan nomor
09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012
DENGAN
TINDAKAN ANAK AGUNG SRI ASTUTI pada waktu tersebut, yang kemudian
menjadi DASAR LAPORAN POLISI TERHADAP keterlibatan keterkaitan tindak
pidana yang dilakukannya untuk dilaporkan ke Polda Bali TGL 21 SEPTEMBER
2012 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR 85/IX/2012/BALI/SPKT/POLDA BALI, untuk
menjadi jalan penyidik menyingkapkan para pelakunya dan mengungkap
motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP, demi tagkanya hukum di negera
Republik Indonesia.
Namun
hingga kini KEPOLISIAN Polda Bali MEMBIARKAN KASUS TERSEBUT
BERLARUT-LARUT SEBAGAIMANA KESEPAKATAN POLDA BALI YANG TERTUANG DALAM
SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013 YANG
BELUM DILAKSANAKAN OLEH POLDA BALI.
Tindakan
Polda Bali tersebut, menunjukkan bukti bagaimana Kepolisian Polda Bali
bersama Irwasda dan Propam di Polda Bali turut membiarkan adanya
rekayasa HUKUM yang dibuat melalui Lembaran Dakwaan Jaksa penuntut umum
setelah mendapat laporan saya yang ditujukan pada tgl 18 Nopember 2011
kepada Polda Bali dan Irwasda.
Dengan
tindakan tersebut pula, menunjukkan bagaimana anggota kepolisian
dibawahnya telah saling berkaitan dengan atasannya dalam satu komando
didalam melakukan kejahatan secara sistimatis terhadap para korban yang
telah ditarget didalamnya.
BAHKAN
SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013
TERSEBUT MENUNJUKKAN BUKTI KEKALAHAN POLDA BALI dihadapan saya yang
memberikan bukti-bukti dan keterangan yang tidak dapat dibantahkan oleh
Polda Bali, terhadap tindakan Polda Bali telah yang MEMANIPULASI DATA
DAN KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PARA INSTANSI YANG MEMINTA JAWABAN
SEBAGAIMANA jawaban keterangan yang kemudian menjadi dasar jawaban
Presiden RI melalui TERBITNYA SURAT KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Jakarta, TGL 19 MA`RET 2013 nomor
B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013. Atas pengaduan dan laporan saya
mengenai peristiwa yang saya alami yang direkayasa oleh kepolisian Polda
Bali yang menangani.
Tindakan
presiden RI melalui kementerian tersebut menunjukkan bukti dukungan
Presiden/Pemerintah terhadap perbuatan kepolisian didalam melakukan
kejahatan dalam proses hukum terhadap warga negaranya. Bahkan jawaban
Presiden melalui kementerian tersebut menunjukkan bagaimana warga Negara
selaku rakyat Indonesia, diabaikan keselamatan jiwa raganya dibanding
barang-barang yang diperkarakan yang bukti barang buktinya telah
ditunjukkan melalui lampiaran dalam surat pengaduan kepada Presiden.
Tindakan Presiden tersebut menunjukkan bukti tidak menghargai kebenaran
atas barang bukti yang belum diselesaikan proses perkaranya oleh
kepolisian.
Berikut
ini adalah bukti kesepakatan Polda Bali untuk menindak pelakunya dalam
SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013
TERSEBUT, namun belum dilaksanakan.
Padahal bila ada niat baik kepolisian, maka menangkap pelakunya tidak perlu memakan waktu 2 x 24 jam.
Berikut
rentetan laporan kami ke Polda Bali disertai keterangan mengenai
kebenaran dari BUKTI tindak pidana yang dilakukan oleh ANAK AGUNG SRI
ASTUTI terlapor di POLDA BALI, BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN BUKTI
DARI BARANG BUKTI HASIL PROSES PERKARANYA YANG BELUM SELESAI PROSES
PERKARANYA.
YANG MENUNJUKKAN BUKTI mengenai keterlibatan ANAK AGUNG SRI ASTUTI YANG KEMUDIAN MENJADI TERLAPOR DENGAN BUKTI BERIKUT INI:
Berikut adalah dukungan Polres Gianyar Bali untuk proses perkara ditangani Polda Bali. Dan diduga agar polda Bali, cuci tangan.
Setelah
dilimpahkannya kembali laporan tersebut dari Polres Gianyar –Bali untuk
di tangani di Polda Bali, maka kemudian Polda Bali turun ke TKP, dan
meminta Barang bukti di PN untuk ditangani Polda Bali, namun Polda bali
ingkar terhadap perintahnya sendiri.
- ANAK AGUNG SRI ASTUTI SELAKU seorang saksi, yang disembunyikan selama proses perkara, namun inisial namanya ada di dalam buku putusan halaman 11(sebelas) dengan nama Astuti, dalam salinan putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, kemudian menjadi terlapor di Polda Bali nomor 85/ IX/2012/Bali/Polda bali tgl 21 September 2012 tersebut, untuk memudahkan penyidik mengungkap ulang, atas petunjuk berbagai pihak, karena Polda Bali belum melaksanakan untuk mengungkap ulang ,kasus pencurian tersebut padahal sudah 1 tahun diajukan. Dan setelah syarat-syarat yang ditunjukkan dari kepolisian dan apa yang ada di KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, terpenuhi, ternyata sampai sekarang masih berlarut-larut dalam menindaklanjuti.
- Dan dasar alasan ANAK AGUNG SRI ASTUTI dilaporkan ke Polda Bali TGL 21 SEPTEMBER 2012 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR 85/IX/2012/BALI/SPKT/POLDA BALI adalah untuk tegakkanya HUKUM di negeri ini bedasarkan salinan putusan yang cacat hukum proses perkaranya yang barang buktinya masih diamankan dan menunjukkan proses perkaranya belum selesai.
- Dan bukti tentang saksi ANAK AGUNG SRI ASTUTI yang DILAPORKAN ke Polda Bali adalah tindakannya yang tergambar dalam halaman 11(sebelas) buku putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, yang telah diduga menjadi dasar alasan kronologi dakwaan jaksa penuntut umum, namun saksi tersebut, tidak dihadirkan dalam sidang.
- Dan bukti tentang TINDAK PIDANANYA ADALAH KAITANNYA DENGAN DATANGNYA DI LARUTNYA MALAM PUKUL 02.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011, YANG KEMUDIAN I GUSTI KT KAMARIASA DIJADIKAN PELAKU SATU=SATUNYA DENGAN CARA SE-OLAJH-OLAH MELAKUKAN PENCURIAN PADA PUKUL 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 setelah ditemui oleh ANAK AGUNG SRI ASTUTI TERSEBUT. Dan tindak pidana yang lainnya bahwasanya ANAK AGUNG SRI ASTUTI mengetahui barang bukti tersebut adalah barang curian, yang disimpan selama 45 hari, dan ada kesaksian mengenai yang mengetahui bahwa wanita ANAK AGUNG SRI ASTUTI tersebut, turut mendampingi saat hasil pencurian di pindahkan oleh tersangkanya, dan lebih dari itu, akan diuraikan bila sidang diselenggarakan nantinya untuk menanyakan bukti-bukti yang lainnya mengenai dugaan pelanggaran dengan adanya perkara MODUS pencurian tersebut.
- Kendaraan mobil APV Dk 1311 if yang diduga ditunjuk wanita tersebut pada pukul 02.00wita tgl 24 September 2011, telah menjadi barang bukti alat angkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, sebagaimana pernyataan surat terlampir, yang diduga dilakukan oleh wanita yang terlapor tersebut disaat meminjam pakai barang bukti yang masih dalam penyidikan kepolisian.
- Bukti surat pernyataan pinjam pakai barang bukti alat angkut hasil tindak pidana, semasih dalam penyidikan kepolsian, dan pernyataannya menyebutkan dengan keyakinannya mengenai adanya “pencurian dengan pemberatan” yang didakwakan kepada I GUSTI KT KAMARIASA pelaku penganiayaan tgl 7 Nopember 2011, yang disulap menjadi pelaku pencurian, dengan kromologi dakwaan mulai pukul 04.00 wita tgl 24 September 2011, setelah oleh wanita tersebut, pada pukul 02.00wita, tgl 24 September 2011, yang kemudian wanitabernama ANAK AGUNG SRI ASTUTI tersebut namanya ada dalam buku putusan sesuai keterangan saksi, yang inisial nama “Astuti” terdapat di halaman 11(sebelas) putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, yang kemudian menjadi terlapor di PoldaBali nomor 85/IX/2012/Bali/Polda Bali, guna menemukan tersangka yang lainnya.
Berikut
adalah bukti surat pinjam pakai barang Bukti alat angkut dari hasil
tindak pidana, yang merupakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ANAK
AGUNG SRI ASTUTI yang berkonspirasi dengan KEPOLISIAN bersama para
pelakunya.
Bukti
keterkaitan keterlibatan ANAK AGUNG SRI ASTUTI terdapat dalam salinan
putusan PN Halaman 11(sebelas) terlampir berikut ini:
- Dan oleh karena berlarut-larutnya Polda Bali dalam menangani kasus ini, maka Saksi korban melaporkan perkembangan kasus ini, kepada YTH bapak Kapolri dan bapak Presiden RI tertanggal 25 Desember 2012, hingga Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPRRI Komisi III, yang saksi korban lampirkan keterangan dan bukti-bukti hingga rekaman kesaksian para saksi, yang saya tembuskan ke seluruh jalur instansi penegak hukum dan pemerintah sebagaimana lampiran surat permohonan dukungan proses perkara untuk segera ditangani oleh PoldaBali, yang saya tujukan kepada Yth bapak Kapolri yang saya tembuskan ke jalur instansi hingga Mahkamah Konstitusi, demikian juga yang saya tujukan kepada Yth Bapak Presiden RI yang saya tembuskan seseluruh penegak HUKUM dan pemerintah melalui jalurnya.
- NAMUN BUKTI KONSPIRASI KEJAHATAN ANTARA JAJARAN PETINGGI PENEGAK HUKUM DENGAN PUCUK PEMERINTAHAN NEGARA INI YANG NOTABENE DILAKUKAN OLEH PRESIDEN DALAM RUMAH TANGGA PRESIDEN MELALUI KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA SEBAGAIMANA DISEBUT DI ATAS DENGAN BUKTI TERBITNYA SURAT KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jakarta, TGL 19 MA`RET 2013 nomor B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013 YANG TELAH TERLAMPIR tersebut.
Dengan
keterangan semuanya ini, maka tidaklah pantas jawaban KEPOLISIAN
BERSAMA Presiden tersebut, apabila mengatakan bahwa ANAK AGUNG SRI
ASTUTI TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN KETERLIBATANNYA.
Bila
ANAK AGUNG SRI ASTUTI tidak dapat dibuktikan keterlibatan keterkaitan
tindak pidananya, maka MENGAPA I GUSTI KT KAMARIASA MENJADI PELAKU
SATU-SATUNYA, sedangkan disaat hilangnya alat music Drum tersebut, I
GUSTI KETUT KAMARIASA SEDANG BERSAMA SAYA.
Bahkan
I GUSTI KT KAMARIASA MENJADI PELAKU PENCURIAN PADA PUKUL 04.00 WITA TGL
24 SEPTEMBER 2011 ADALAH SETELAH DIDATANGI OLEH ANAK AGUNG SRI ASTUTI
DI GUDANG DESIGNS YANG LETAKNYA DI DENPASAR, PADA PUKUL 02.00 WITA
DIHARI DAN TGL YANG SAMA YAITU HARI SABTU TGL 24 SEPTEMBER 2011. HANYA
BEDA 2 JAM SAJA. DAN DARI SEJAK WAKTU ITU I GUSTI KT KAMARIASA TIDAK
LAGI MELAKUKAN AKYTIFITAS PEKERJAANNYA. NAMUN KEMUDIAN DIA SELAMA 45
HARI MELAKUKAN BERBAGAI TINDAK PIDANA bersama-sama orang lain UNTUK
MEMANCING SAYA MELAPORKAN DIRINYA.
DENGAN
DEMIKIAN, BILA I GUSTI KETUT KAMARIASA TIDAK DITEMUI ANAK AGUNG SRI
ASTUTI PADA PUKUL 02.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011, TENTU I GUSTI KT
KAMARIASA TIDAK DAPAT DIKONDISIKAN UNTUK MENJADI PELAKU PENCURIAN PADA
PUKUL 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 TERSEBUT.
Kesimpulannya
adalah bahwa I GUSTI KT KAMARIASA TELAH GAGAL DALAM TUGASNYA UNTUK
MENDATANGKAN SAYA KE TKP DI LOKASI JL.RAYA CELUK GIANYAR-BALI,
KARENA
GAGAL TERSEBUT, KEMUDIAN ANAK AGUNG SRI ASTUTI MELAKUKAN TINDAKAN
PENGALIHAN PERHATIAN PERKARANYA PADA PUKUL 02.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER
2011 YANG MENUNJUKKAN SE-OLAH-OLAH MENJEMPUT I GUSTI KT KAMARIASA UNTUK
MENCURI PADA PUKUL 04.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 TERHADAP BARANG ALAT
MUSIC DRUM YANG SUDAH BERHASIL DIANGKUT DAN DISEMBUNYIKAN OLEH PARA
PELAKUNYA PADA JUM’AT PETANG TGL 23 SEPTEMBER 2011.
DENGAN
KETERANGAN TERSEBUT DIATAS SEBAGAIMANA BUKTI LAPORAN POLISI DAN ISI
SALINAN PUTUSAN, TELAH MENUNJUKKAN BUKTI KEBENARAN DARI KESAKSIAN SAYA
DENGAN BUKTI-BUKTI YANG TELAH TURUT TERLAMPIR.
KEPADA yang kami hormati SAUDARAKU SEBANGSA DAN SETANAH AIR INDONESIA
Saya
Esther Pasri Alimentary selaku korban dalam perkara ini, menitipkan
kepada seluruh Rakyat Indonesia, untuk berkenan mendukung tegaknya hukum
dengan menghargai kebenaran atas barang bukti hasil proses perkara
berupa Seperangkat alat music DRUM yang masih diamankan di pengadilan
yang menunjukkan bukti belum diselesaikan penyelidikannya oleh
kepolisian, untuk diungkap motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP
untuk menemukan para pelakunya dan dalang dari segala tindak pidana yang
saya alami.
Dan
apabila saya mati sebelum diungkapnya barang bukti alat music DRUM
tersebut, MAKA JADIKAN SEMUA KETERANGAN SAYA DALAM TAUTAN INI BERSAMA
PERNYATAAN SAYA DI HALAMAN FACEBOOK SELAMA INI, MENJADI KESAKSIAN ATAS
KEBENARAN YANG SAYA ALAMI, AGAR BARANG BUKTI TERSEBUT DITEGAKKAN
KEBENARANNYA UNTUK MENGEMBALIKAN MORALITAS BANGSA INDONESIA KEPADA DASAR
NEGARA PANCASILA sebagai amanah agung para pendahuku kita yang berjuang
demi terwujudnya kemerdekaan REPUBLIK INDONESIA dan demi terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amien.
Terimakasih dan salam hormat kami,
Esther Pasri Alimentary
========================4
Setelah
saya EstherPasriAlimentary selaku korban dan saksi, berupaya
mempertaruhkan jiwa raga demi kebenaran barang bukti tersebut, namun
terkesan
Team
Polda Bali masih berlarut-larut mengungkap para pelaku percobaan
pembunuhan berencana dengan modus hilangnya seperangkat alat music DRUM
tersebut, maka kemudian saya melaporkan ke berbagai Instansi hingga
kepada presiden yang dijawab tidak sesuai dengan kebenaran atas barang
bukti yang masih belum selesai di proses perkaranya sebagai mana
terlampir.
Dan
berikut adalah sebagian jawaban-jawaban instansi yang terkesan
berkonspirasi dengan Polda Bali untuk bersama-sama menutupi para pelaku
yang sebenarnya.
- Dan berikut jawaban-jawabnnya Instansi Pusat di Jakarta yang menerima pengaduan saya:
Dan
atas rekomendasi dan petunjuk dari Team beliau Bapak Gubernur Bali,
yang memanggil saya ke kantor Gubernur Bali, maka saksi korban diantar
ke Kementerian HUKUM dan HAM(tetapi diduga lembaga ini, tidak
menindaklanjuti) dan kemudian oleh bagian HUKUM di Gubernur Bali, saya
dipanggil kembali dan kemudian diarahkan untuk melaporkan ke Ombudsman
Republik Indonesia, yang saya lakukan lewat media elektronik, dan
kemudian ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang terlihat
Ombudsman Republik Indonesia Pusat dan Perwakilan Bali, semua bekerja
dalam waktu bersamaan, dan setelah mengetahui Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Bali telah membuat surat klarifikasi, kemudian dari
ombuidsman Pusat Ombudsman Republik Indonesia Pusat Jakarta, memberikan
dukungannya untuk terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Bali, dalam menindaklanjuti kasus yang belum
diselesikan oleh penegak hukum yang menerima pengaduan dan laporan dari
saksi korban ini.
Berikut
adalah bukti-bukti dari kesungguhan dan visi misi Ombudsman RI dalam
menjalankan tugasnya, yang perlu didukung oleh masyarakat Indonesia demi
tegaknya HUKUM yang berdasarkan kebenaran dalam DASAR NEGARA PANCASILA
DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Karena
tanpa dukungan dan kerjasama dengan saling bahu membahu maka penegakan
hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat diwujudkan
karena diduga intimidasi dan tekanan dari yang tidak menghendaki hukum
ditegakkaan tentu terus ber-acara, dengan berbagai cara, demi
ditutupinya kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Acara
ini dihadiri oleh yang kami hormati Para Jurnalis dan wartawan media
cetak dan elektronik, yang terlihat mengisi buku tamu di kantor
Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Bali, tgl 2 September 2013, dan
sebagaian beliau-beliau meninggalkan email kepada saya, yang saya
lampirkan ini, sebagai penghormatan kami, kepada beliau para jurnalis
dan wartawan, yang telah berkenan meliput acara kami sebagai tindakan
gotong royong dan kemanusian, yang dilakukan oleh para “tiang menara kebenaran”(wartawan/Jurnalis
Indonesia (dalam wadah Dewan Pers Indonesia)) untuk meletakkan pelita
di atas kaki dian, yaitu kebenaran yang harus ditegakkan dalam proses
hukum di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanpa media dalam dunia pers bebas menyampaikan apa yang terjadi di masyarakat, maka hukum tidak akan pernah tegak.
Dan
tanpa dukungan masyarakat, untuk keselamatan para jurnalis dan wartawan
yang bekerja, maka dunia pers akan terintimidasi oleh yang berkuasa
menutupi tindak pidana kejahatan yang menyengsarakan rakyat banyak.
Dibawah
ini salah satu bukti rekening pembayaran saya kepada PAM, namun oleh
oknum Pam telah dilakukan dengan mengangkut seluruh sambungan PAM pada
tgl 5 Nopember 2013, yaiotu 2 hari setelah gelar mediasi dilakukan.
Dan
hal itu telah saya laporkan ke Polsek Dentim tetapi petugas yang
berjanji turun TKP, ternyata kami tuunggu selama 2 hari berturut-turut
tidak terbukti, sampai hari ini, dan dari perlindungan konsumen juga
berjanji akan menindaklanjuti tetapi tidak terlihat ada hasilnya sampai
hari ini. Bahkan dari PAM sendiri ada informasi bahwa membenarkan oknum
petugasnya melompat tembok dengan mengangkut sambungan aliran PAM tanpa
pemberitahuan atau tahapan memutus terlebih dahulu. Padahal belum ada 2
bulan. Dan bahkan sudah sering kami masyarakat biasa terlambat membayar
satu bulan atau dua bulan, dan kena denda, itu biasa dan tidak kami
permasalahkan, karena pelayanan PAM, tidak bisa dibayar memakai ATM
secara umum, tetapi hal kejadian ini sangat aneh dan mengundang
pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang menggunakan PAM, juga
mempertanyakan mengapa bisa terjadi.
Hal
ini saya rasakan sebagai suatu tindakan memancing saya melaoorkan PAM
ke kantor polisi, sabagaimnana saran bapak polisi pada saat saya
konfirmasi kembali tentang tidak datangnya ke lokasi TKP. Dan penyidik
Polda Bali yang menerima sms yang saya kirimkan tentang persoalan PAM
ini, terkesan membiarkan saja.
Surat
dengan tulisan tangan saya ini, telah saya serahkan ke Ombudsman RI,
perwakilan propinsi Bali, pada tgl 2 September 2013, dalam acara gelar
mediasi oleh Ombudmans RI tersebut berlangsung.
Lampiran ungkapan dan kesaksian saksi korban:
1. Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum yang masih di PN
https://www.facebook.com/photo.php?v=1396311627269812&l=4286976538126769774
2Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum ini
KOMPAS 19 SEPTEMBER 2013 sebagai saksi ungkapan saksi Korban, disaat berbicara sendirian, untuk disampaikan kepada umum.mp4
KOMPAS 19 SEPTEMBER 2013 sebagai saksi Korban.mp4
BB hasil Proses perkara perlu ditegak kebenarannya
tetapi yang berkomitmen untuk membebaskan tuna aksara justru buta melihat fakta... bagaimana ini???
alat bukti untuk mempermudah memperbaiki system yang telah rusak bangsa di negeri ini….
BB hasil Proses perkara perlu ditegak kebenarannya
tetapi yang berkomitmen untuk membebaskan tuna aksara justru buta melihat fakta... bagaimana ini???
EstherPasriAlimentary go a head "The expression of case"
Di harapkan Tentara Nasional Indonesia menolong saksi korban ini
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395967633966839&set=vb.100006608467870&type=2&theater
The expression of case by EstherPasriAlimentary
wE applY whaT U saY 4TaryPasifik
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
Mengapa para jajaran penegak Hukum enggan mengungkap para pelaku pencurian DRUM Jum’at tgl 23 September 2011?
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328¬if_t=video_processed
http://www.youtube.com/channel/UCZQSu902kdiurpcNuvykA4Q
Ungkapan korban dan saksi
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328¬if_t=video_processed
Pernyataan keberatan korban dan saksi
wE applY whaT U saY 4TaryPasifik
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
Mengapa para jajaran penegak Hukum enggan mengungkap para pelaku pencurian DRUM Jum’at tgl 23 September 2011?
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328¬if_t=video_processed
http://www.youtube.com/channel/UCZQSu902kdiurpcNuvykA4Q
Ungkapan korban dan saksi
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328¬if_t=video_processed
Pernyataan keberatan korban dan saksi
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
Kesaksian komandan Keamanan
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
bagaimana cara menemukan pelakunya???
http://www.youtube.com/watch?v=6zCvi0udjYQ
Jajaran oknum penegak HUKUM dapat diduga menutupi rekayasa yang telah dilakukan oleh bagian oknum dari satu kesatuan korpsnya
https://docs.google.com/file/d/0BzSwY0UQMTp-bDh3VWtvTElMd1U/edit?pli=1
Kesaksian komandan Keamanan
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
bagaimana cara menemukan pelakunya???
http://www.youtube.com/watch?v=6zCvi0udjYQ
Jajaran oknum penegak HUKUM dapat diduga menutupi rekayasa yang telah dilakukan oleh bagian oknum dari satu kesatuan korpsnya
https://docs.google.com/file/d/0BzSwY0UQMTp-bDh3VWtvTElMd1U/edit?pli=1
<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/XzY3Ln4683Y" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
2Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum ini
Alat Music DRUM kesayangan anaknya EstherPasriAlimentary dipermainkan dalam proses perkara
http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/150-jenderal-berkumpul-bentuk-dewan-revolusi-rakyat
Berikut jawaban dari Online:
Denpasar 5 Oktober 2013
Secepatnya ditindak lanjutin.
-----------------------------------------------
Dan berikut adalah permohoan korban dan saksi:
13:10
Yth Bapak Divisi Humas Mabes POLRI
Dengan hormat,
Bersama
ini saya lampirkan bukti ringkasan Notulen oleh Ombudsman RI tgl 2
September 2013 yang lalu. sebagai bukti bahwa ada bagian tubuh polri
yang membuat berlarut-larutnya penyelesaian kasus yang menyangkut
keselamatan jiwa raga saksi korbannya.
Dan
perlu di sadari bersama bahwa bagi saya selaku pengrajin pakaian, tidak
sulit untuk menemukan para pelakunya karena barang yang diperkaran
sudah ada, yang di pengadilan sebagai hasil proses perkara yang cacat
hukum, dan sebagai bentuk bukti bahwa bagian tubuh Polri belum selesai
menjalankan tugasnya dengan benar yang dilakukan oleh jajaran oknum yang
menangani dengan cara merekayasa sehingga menghasilkan kasus seperti
ini.
Dan
bila memang mau ditindak dalam menindak pelakunya, untuk menemukannya
tidak lebih dari 2 atau 3 hari, karena Direskrim Polri itu tergolong
cakap dan hebat dalam naungan Mabes Polri.
namanya saja pintu gerbang penegak HUKUM di indonesia, tentu cakap dalam menyelidiki dan merumuskan siapa pelakunya bukan?
Semua tergantung mau ditegakkan kebenaranya atau membiarkan pelaku kejahatan merajalela.
mengapa
saat pelaku diamankan polisi tgl 7 Nopember 2011, kemudian team
kepolisian polsek Sukawati, bisa menjadikan pelaku penganiayaan menjadi
pelaku pencurian.
dan
sekarang mohon diberikan keterangan yang benar, bagaimana bisa pelaku
penganiayaan menjadi seorang pelaku pencurian, dari masa asalnya?
dan siapa yang menyuruhnya? dan buktikan apakah dia benar pencurianya, sesuai dakwaan jaksa dan vonis pengadilan itu?
karena
saya saksinya. dan kenyataannya juga para saksi yang mengetahui
penganiayaan belum pernah diperiksa penganiayaan sebelum vonis
pengadilan yang menjadikan pelaku penganiayaan tersebut menjdi pelaku
pencurian tersebut.
saya
mohon POLRI segera menindaklanjuti bagaimana memeriksa seluruh jajaran
oknum di Polsek Sukawati untuk membuktikan bagaimana pelaku penganiayaan
menjadi pelaku pencurian. dengan cara dugaan mengadakan penganiayaan,
dan kemudian menggelapkan tindak pidana penganiayaan yang menyangkut
keselamatan jiwa raga warganya?
KARENA
barang bukti sudah di pengadilan, MOHON bagaimana POLRI berkoordinasi
dengan seluruh instansi penegak HUKUM yang ada, untuk menegakkan
kebenaran barang bukti tersebut dengan menindak pelaku yang sebenaranya
yang mencuri DRUM hari JUM'AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 yang belum terjamah
dalam proses pernegakan hukum.
Karena
dengan cara oknum dalam tubuh Polri menjalankan tugas sebagaimana yang
diterapkan menimpa yang saya alami, maka bisa berakibat Indonesia
semakin tidak aman, dan masyarakatnya bisa berakibat hidup dalam dendam,
karena perkara kepolisian dibuat main-main…dan menimbulkan salah paham,
bila tidak diluruskan.
Bukankah
Tinggal menanyakan kepada Polsek Sukawati yang menangani, mengapa
barang bukti diperkarakan dengan mengadakan tindak pidana berkelanjutan
hingga penganiayaan selama 45 hari, dan menjadikan pelaku penganiayaan
menjadi pelaku pencurian?
Siapakah
sebenarnya pencurinya? dan mengapa haru sdirekayasa dan ditutup-tutupi?
kalau memang yang divonis itu pencurinya seorang diri, maka semua tidak
berakibat menjdaikan saya seperti ini.
Mengapa
saksi yang menyerahkan barang bukti ke kantor polisi tidak ada yang
dimintai keterangannya bahkan tidak dihadirkan dalam sidang? Dan mengapa
memperkarakan barang-barang dengan membiarkan adanya tindak pidana
berkelanjutan selama 45 hari?
Bahkan
semua tindakan intimidasi, perampasan, pengrusakan yang menyertai
penganiayaan, telah digelapkan dalam penanganan proses perkaranya hingga
menghasilkan buku putusan yang isinya tidak memberikan keterangan yang
benar kepada bangsa dan Negara dalam putusan pengadilan nomor
09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 pebruari 2012.
Melalui
media ini, saya mengadu dan melaporkan keadaan saya kepada bapak Polisi
disini. Bukankah Facebook ada menjadi fasilitas yang baik buat hubungan
masyarakat dengan POLRI bukan?
dan bukankah Humas Mabes POLRI hadir di media ini untuk dengar-dengaran kesakitan warga negaranya bukan?
lihatlah bahwa saya menuliskan ini dengan jari disertai air mata...
kiranya
Mabes Polri bijaksana dan berbesar hati menerima koteksi ini dengan
wujud berkenan menolong saya untuk menyelesaikan kasus proses cacat
HUKUm, yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan, oleh karena
pelaku penganiayaan dijadikan pelaku pencurian.
Dan
tindak pidana penganiayaan yang menjadi dasar seseorang di amankan di
kepolisian, telah digelapkan keterangannnya dalam lembaran dakwaan
didalam memulai dakwaan kepada seseorang yang diserahkan ke kejaksaan.
Dan
pelaku penganiayaan tersebut perlu dibuktikan bila dia adalah
pencurianya, karena saya juga saksi dari kasus tindak pidana yang saya
alami dan yang menjadi korbannya….
..... sudah 2 tahun saya terpenjara hidup tidak aman? kalau saya harus mati, ya matilah?
Namun
ijinkan saya menyelesaikan kwajiban saya sebagai ibadah saya kepada
TUHAN yang memberikan saya kehidupan, untuk membantu POLRI dalam
berbenah diri bila masih berkenan mengambil tugas sebagai pintu gerbang
penegakan hukum di negeri ini, yang memang tidak mudah.
Saya
mohon segera ,mendapatkan kepastian hukum, dan jaminan keamanan untuk
memperoleh hak saya sebagai korban dalam tindak pidana yang terkondisi
masih dibiarkan, sampai saya tidak bisa lagi mencari makan buat diri
sendiripun apalagi untuk anak-anak saya.
Mengapa posisi saya jadi tidak bisa berbuat apa2.... dan begitu banyak jebakan setelah rekayasa hukum gagal menjebak saya?
yang
saya alami, sejak diancam oknum buser polisi yang akan membakar tempat
usaha saya di Artshop pada hari Senin 7 Nopember 2011 saat saya dianiaya
oleh pegawai yang diketahui para saksi saat berlangsungnya pengrusakan
dan penganiayaan telah mendapati oknum polisi itu di depan TKP....
mohon tindak lanjuti permohonan saya, karena sudah 2 tahun saya bagaikan dibiarkan mati pelan-pelan.
apabila
POLRI tidak menegakkan kebenaran, lebih baik Mabes POLRI segera
bertindak mendisiplin anggotanya atau mengubah fungsinya,
karena
begitu banyak daftar rentetan oknum jajaran Polri yang tidak
menjalankan tugas dengan benar, yang saya saksikan sendiri. Dan saya
selaku saksi korban menyampaikan dengan serius, karena saya butuh hidup,
butuh makan dan anak-anak saya jadi terlantar dan keluar dari sekolah,
karena saya tidak mampu lagi mengurus mereka apalagi memberikan makan
buat anak-anak saya, semua itu karena saya dipermainkan dan direkayasa
dalam proses perkara.
silahkan
dibuktikan bahwa seluruh oknum jajaran Polri yang menerima pengaduan
dan Laporan saya dan yang berlarut-larut dalam menangani sekarang ini
adalah diduga bersepakat menyembunyikan para pelakunya. mengapa?
karena
barang bukti bisa ada di kantor polisi karena siapa ? ternyata
saksi-saksinya yang mnegetahui barang hasil curian selama 45 hari tidak
diperiksa,
dan mengapa barang bukti diperkarakan sampai kejaksaan? siapa yang menyerahkan?
bukankah asalnya dari bagian tubuh Polri yang menangani?
dan
mengapa ada di pengadilan? juga saat sidangnya dijaga ketat oleh banyak
bapak polisi dan saya ditarik dibawa ke lantai III di tempat sidang
yang tersembunyi...
saya
mohon pelajari semua status saya dan laporan saya ke mabes TNI pada
Januari 2013 melalui surat tembusan beserta bukti-buktinya yang saya
tujukan kepada YTH Presiden RI, dan YTH Bapak Kapolri, bahkan dari sejak
Maret 2012 saya sudah melakukannya terus menerus pengaduan melalui
email dan berbagai media dengan cara yang mampu saya jangkau dalam
kehidupan yang serba sulit ini, karena saya sudah tidak punya uang
kecuali mendapat bantuan untuk menumpang online. kiranya jajaran YTH
Mabes Polri berkenan legowo untuk menindak para anggotanya yang tidak
menjalankan tugas negara.
Mohon maafkan saya ..salam cinta POLRI.
terimakasih dan salam hormat kami.
Denpasar 5 Oktober 2013
EstherPasriAlimentary
![]() |
Rentetan para pelaku kejahatan terhadap BB Drum telah dilaporkan ke KPK dari mulai jajaran terkait dibawah Komjen Budi Gunawan SH selaku Mantan Kapolda Bali s/d Kapolri hingga Presiden RI |
![]() |
Pelantikan Kapolri Jenderal Sutarman Oleh Presiden RI disaksikan Ibu Negara yang semuanya itu telah dilaporkan di KPK |
![]() |
Kapolri Jend Timur Pradopo dan Jend Sutarman sepakat dalam menutupi pelaku kejahatan dalam modus BB Drum terhadap laporan Esther Pasri Alimentary dan keduanya sudah dilaporkan di KPK |
![]() |
Pelantikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo Oleh Presiden RI disaksikan Ibu Negara yang semuanya itu telah dilaporkan di KPK |
![]() |
Komjen Budi Gunawan SH, Mantan Kapolda Bali 2011-2012 saat Esther Pasri ALimentary mengalami rekayasa hukum, dan sudah dilaporkan di KPK dalam penggelapan Perkara terkait BB Drum. |
![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar