Selasa, 17 November 2015

Kronologi Perjalanan BB Drum Dalam Membuka Pintu Gerbang Nusantara

Esther Pasri Alimentary Selaku Rakyat yang berdaulat, Menggugat Pemerintahan Indonesia berkaitan berdirinya Negara Republik Indonesia di Tanah Air Bumi Pertiwi akibat  terbitnya Surat Kementerian Negara RI No.B-580/Kemsetneg/D3/SR.04.06/03/2013 tgl 19 Maret 2013, karena Bukti Kebenaran adanya tindak pidana dalam modus BB Drum masih diamankan di Pengadilan.

 

Esther Pasri Alimentary
Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersama pengadilan yang ada, tidak sanggup menyelenggarakan sidang demi tegaknya hukum, terkait  Sepotong  Kertas dari PN Gianyar-Bali, berisi Dokumen hasil tindak pidana, berupa, persekongkolan jahat, dalam wujud beberapa barang bukti yang menyertai ‘BB Drum’ yang masih diamankan, di Pengadilan, untuk dilakukan, pembuktian, dalam menegakkan kebenaran, demi keadilan.



Bukti Berkas Kronologi singkatnya demikian: 


Awal Peristiwa adalah hilangnya Seperangkat Alat Music Drum, pada Jum'at petang tgl 23 September 2011 bersamaan dibunyikannya suara televisi didalam TKP oleh para pelakunya, yang esok paginya dilaporkan ke kantor Polisi dan telah ditangani, hingga pengadilan, namun cara polisi menanganinya adalah terlebih dahulu mengadakan Penganiayaan untuk mendapatkan pelakunya, dan kemudian para pelaku yang sebenarnya dilindungi hingga saat ini, bahkan Lembaga Presidenpun turut mendukung tindakan kepolisian yang menggelapkan perkara demi menutupi semua pelaku kejahatan. berikut perjalanan berkasnya:
































Add caption

AtasPertimbangan dan saran Dewan Pers, maka seluruh Pejabat Hukum terkait, kami laporkan ke KPK dan Komnas Ham. Yang kemudian Komjen Budi Gunawan diperiksa KPK yang samapai sekarang masih belum di ungkap.














Derikut adalah Kronologi awal peristiwa yang dialami Esther Pari Alimentary yang terjepit dalam Barang Bukti Beserta berkas-berkas perkaranya terkait BB Drum:




Esther Pasri Alimentary adalah korban dan saksi, dalam tindak pidana, percobaan pembunuhan berencana, yang disertai intimidasi, pencurian, perampasan, pengrusakan dan penganiayaan, yang diawali, dengan bukti hilangnya, 1(satu) set alat Music DRUM, Merk hollyRock, Warna Merah Maroon, yang telah terjadi, pada Hari Jum’at, tgl 23 September 2011, sebagaimana dalam laporan polisi, LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi dalam lokasi outlet baru, bernama “El-Shaddai Gallery fromU2U Pasifik Bali Global”, terletak di Jl.Raya  Celuk Ginayar-Bali (yang dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, nama TKP tersebut,  di istilahkan dengan nama artshop Buddha).
Pindahnya Barang Alat Music Drum tersebut, bersamaan dengan waktu, peristiwa adanya televise, yang dinyalakan sangat keras, didalam Tempat Kejadian perkara(TKP) tersebut disertai, ditemukannya, tanda-tanda tindakan, para pelakunya, melakukan pemenuhan air, pada  bak-bak,  yang ada dalam kamar mandi, dalam persiapan menyambut korban, yang telah dinantikan, oleh beberapa pelaku, yang belum ditindak, oleh kepolisian Republik Indonesia.
Peristiwa tersebut  telah dilaporkan, kemudian pada  pagi hari-nya oleh staff pegawai didalam TKP dengan bukti laporan sebagai berikut:


TKP tersebut adalah tempat usaha cabang baru yang sudah siap dengan management market yang telah dikemas dalam rencana mengembangkan pariwisata di Indonesia.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\14092011 Esthertary Address.jpg
Berikut, adalah Berkas-Berkas laporan kami ke kantor polisi, dan pelaksanaan penanganannya, hingga Kejaksaan, sampai sidang di pengadilan,  namun, Barang bukti hasil proses perkaranya, masih, diamankan di pengadilan, oleh karena Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangani hal tersebut, telah melakukan, persekongkolan dalam kejahatan, dengan cara, mengadakan tindak pidana penganiayaan, pada hari Senin sekira pukul 14.00wita, tgl 7 Nopember 2011, yang kemudian  pelaku penganiayaan,  dijadikan, pengganti, para pelaku perampokan, dengan mengubah hari kejadiannya dalam proses perkara. Artinya para pelaku perampokan dengan modus BB Drum tersebut, justru dilindungi kepolisian dan bebas tanpa tuntutan.
Maka demi tegaknya hukum, BB Drum yang masih diamankan di pengadilan, harus ditegakkan kebenarannya, untuk melakukan pembuktian, jalannya proses perkara, sehingga menemukan pelaku yang sebenarnya.
Berikut, adalah, daftar berkas perkara, seluruhnya, dari awal kejadian, hingga pemerintahan Negara Republik Indonesia, tidak sanggup, menyelenggarakan, sidang terhadap, BB Drum tersebut:

.



Dan berikut adalah gambar lokasi berupa gambar sket saat kejadian pindahnya BB DRUM sbb:
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\23092011 jelas tanggal kejadiannya LP 201_IX_2011_Bali_  Sektor Sukawati GianyarBali tgl 23 September 2011 saat Drum diangkut para pelakunya dgn iringan suara TVyg distel sangat keras.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\07112011 bukti yang digelapkan perkaranya dalam Laporan Polisi ttg Penganiayaan thdp EsrherPaseiAlimentary oleh kelompok konspirasi.jpg






C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\07112011 surat BUKTI pengantar ADANYA VISUM.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\09112011 bukti Polsek Sukawati mendatangkan saksi-saksi untuk mengulang BAP dalam SP2HP.jpg
D:\My Documents\9 Sept 2011 Penganiayaan berencana SP2HP termahal di dunia.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\12112011 bukti  tentang dugaan adanya kONSPIRASI.jpg
. C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\25012012 undangan mendadak untuk dijebak.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\19112011 mulai meRekayasa dgn barang baju dagangan.jpg
 
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\28112011 perpanjangan penahanan setelah dicabut untuk persiapan jebakan buar saksi korban .jpg




C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\25012012 di undang mendadak ke sidangI WY GUBADIARSA.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\25012012 Undangan mendadak dilakukan oleh bapak teddy pengacara terdakwadari pengadilan mendadak dalam 1 malam hanya untuk menjebak.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\25012012 I gst Kt Kmrs minta  kunci kpd saksi yg diduga menglabui pukul 17 wita tgl 23 Sept 2011 sblm Drum hilang.jpg




C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 1   putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 2 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 3 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 4  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 5 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 6  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 7  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\26012012 putusan hal 8 salah satu bukti majelis hakim memberikan keterangan tidak benar.jpg
Saksi ini  telah mengatakan dalam sidang tentang adanya penganiayaan yang menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian, tetapi justru sidang perdana tgl 26 januari 2012  tersebut, tidak diperbaiki dan saksi  tersebut, bersama saksi-saksi yang lain, jutru  keterangannya di rekayasa diubah dalam buku putusan, dengan keterangan sepertinya mengetahui pencurian pagi hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, padahal saksi tersebut tidak ada di TKP saat pencurian terjadi. Namun saksi tersebut ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 9 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 10  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

Perlu diketahui bahwa saksi Febry diduga, blum pernah melihat I Gst Kt Kmras sblmnya, dan dia ada di TKP utk pertama kalinya, dan diduga, saksi tersebut,  tidak bersaksi seperti dalam putusan di halama 10 tersebut, dan setahu febry yang ada di TKP adalah I GSt Kt kamariasa, yang terakhir ada di TKP pukul 17.00 wita tgl 23 september 2011. Padahal orang lain yang ada di dalam TKP pada jam 20.00 wita tsb.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 11 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 12 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 13 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 14 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL29 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg




C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL30 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


Demikian salinan putusan yang Pertama nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, dari hasil proses perkara yang direkayasa dengan mengadakan  tindak pidana penganiayaan hari Senin 7 Nopember 2011 yang dilakukan oleh kepolisian yang menangani, dan pelaku penganiayaan yang langsung diamankan kepolisian tersebut, langsung  dijadikan pelaku pencurian dengan vonis pencurian dengan menggelapkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menjadi dasar seseorang ditahan pertama kalinya oleh kepolisian.
PERKARA PUTUSAN INI TELAH DIREKAYASA OLEH KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN YANG MENANGANI DENGAN CARA MENGUBAH PERILAKU PERBUATAN PELAKUNYA DAN MENGUBAH WAKTU KEJADIAN HILANGNYA SEPERANGKAT ALAT MUSIC DRUM, DAN BAHKAN MENGGUNAKAN PELAKU PENGGANTI UNTUK MENUTUPI PARA PELAKU YANG SEBENARNYA.
AKHIRNYA DENGAN BUKTI TANDA TERIMA SURAT MENGENAI SELURUH BARANG BUKTI HASIL PROSES PERKARA YANG MENJADIKAN I GUSTI KETUT KAMARIASA PELAKU SATU-SATUNYA, Barang bukti hasil tindak pidana tersebut MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN DEMI TEGAKNYA HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\27022012   BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA.jpg
Mengapa Barang bukti hasil proses perkara tersebut harus diamankan untuk ditegakkan kebenarannya?

Karena kepolisian telah memperkarakan barang-barang hasil tindak pidana tersebut dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap saya Esther Pasri Alimentary dengan mengguanakan pegawai saya bernama I Gusti Ketut kamariasa disertai ancaman buser polisi I Kdk Srtika yang mengancam akan membakar Galery TKP tempat Usaha saya, bila saya tidak membuat laporan ke kantor polisi.
Namun ternyata perbuatan polisi tersebut hanya untuk menjebak saksi korban digiring untuk dipenjarajkan, melalui rekayasa dakwaan dengan menggunakan pelaku yang tidak sebenarnya dan mengubah waktu kejadian pencuriannya.
Dengan tindakan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani, membuktikan bahwa penegak hukum tersebut lebih menghargai benda-benda materi dibanding keselamatan jiwa raga manusia sebagai warga negaranya yang menjadi korban kejahatan dalam perkara tersebut..
Dengan kata lain hasil proses perkara oleh pengadilan tersebut menunjukkan bukti bahwa kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani telah menjadikan saya lebih rendah dibanding barang-barang yang diperkarakan, karena perkara  penganiayaan yang MENYANGKUT KESELAMATAN JIWA RAGA SAYA DAN YANG menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian justru DIGELAPKAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.

DI HALAMAN BERIKUTNYA ADALAH PROSES PERKARA YANG DIMOHONKAN UNTUK MENANGANI PERKARA PENGANIAYAAN yang sudah digelapkan, agar segera diproses ulang, UNTUK MENGUNGKAP PELAKU PENCURIAN DRUM, yang masih diamankan di pengadilan, NAMUN KENYATAANNYA kepolisian , kejkasaan hingga pengadilan, masuh tetap menyembunyikan para pelakunya dan HANYA FORMALITAS SAJA dalam penangananya, TANPA PELAKU YANG MENCURI ALAT MUSIC DRUM yang sebenaranya.


=====================================================
Telah saya terima Tanda terima surat mengenai barang bukti yang harus diselesaikan proses perkaranya, yang menunjukkan  bukti bahwa kepolisian, kejaksaan dan pengadilan YANG MENANGANI belum menjalankan tugasnya dengan benar, dan perlu mempertanggung jawabkan segala akibat yang diderita oleh saksi dan saksi korban terhadap proses perkara yang ditangani yang mengakibatkan saksi korban tidak memdapat jaminan keamanan, namun justru kehancuran hidup dan usaha akibat rekayasa dan intimidasi yang diciptakan oleh pata anggota kepolisian yang  berkonspirasi dengan para pelakunya yang ditutupi.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\27022012   BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA.jpg


Dan berikut adalah cuplikan bagaimana isi buku salinan putusan dalam putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut , yang menunjukkan bahwa majelis hakim, telah tidak memberikan keterangan yang benar kepada bangsa dan Negara,  dengan cata menyembukyikan fakta persidangan yang kami hadiiri, padahal majelis Hakim telah meminta kami bersumpah dalam kesaksian di dalam sidang, namun mengapa kesaksian kami digelapkan oleh majelis hakim tersebut.





C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 1   putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

  1. Halaman pertama buku putusan pengadilan, menyebutkan dengan menggunakan kalimat yang mendapat kehormatan tertinggi di negeri ini:
Demi KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
tetapi isi didalamnya tidak memberikan keterangan yang benar kepada  Bangsa dan Negara.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 2 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 3 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 4  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 5 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 6  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 7  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\26012012 putusan hal 8 salah satu bukti majelis hakim memberikan keterangan tidak benar.jpg
Add caption
Saksi ini  telah mengatakan dalam sidang tentang adanya penganiayaan yang menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian, tetapi justru sidang perdana tgl 26 januari 2012  tersebut, tidak diperbaiki dan saksi  tersebut, bersama saksi-saksi yang lain, jutru  keterangannya di rekayasa diubah dalam buku putusan, dengan keterangan sepertinya mengetahui pencurian pagi hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, padahal saksi tersebut tidak ada di TKP saat pencurian terjadi. Namun saksi tersebut ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 9 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 10  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg

  1. Perlu diketahui bahwa saksi Febry diduga, blum pernah melihat I Gst Kt Kmras sblmnya, dan dia ada di TKP utk pertama kalinya, dan diduga, saksi tersebut,  tidak bersaksi seperti dalam putusan di halama 10 tersebut, dan setahu febry yang ada di TKP adalah I GSt Kt kamariasa, yang terakhir ada di TKP pukul 17.00 wita tgl 23 september 2011. Padahal orang lain yang ada di dalam TKP pada jam 20.00 wita tsb.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 11 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg
  1. Dan setelah I Gst Kt Kmrs gagal mendatangkan saksi korban ke TKP, Celuk kabupaten Gianyar, Bali, diduga kemudian,  I Gst Kt Kmrs mencari aman dari teman-temannya yang sudah berhasil beraksi di TKP, dengan kemudian berada di gudang tersebut dan diduga komunikasi dengan beberapa pihak, maka kemudian, ada seorang perempuan datang tengah malam di gudang designs Denpasar, pada pukul 02.00wita, sabtu tgl 24 september 2011, dengan memasuki TKP yang diduga menunjuk kendaraan mobil APV DK 1311 IF warna Silver saat mencari bapak Yasa,  yang diduga sudah meninggalkan TKP kabupaten Gianyar sekira pukul 17.00wita 23 September 2011.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 12 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 13 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 14 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL29 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg




C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL30 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg


Demikian salinan putusan yang Pertama nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, dari hasil proses perkara yang direkayasa dengan mengadakan  tindak pidana penganiayaan hari Senin 7 Nopember 2011 yang dilakukan oleh kepolisian yang menangani, dan pelaku penganiayaan yang langsung diamankan kepolisian tersebut, langsung  dijadikan pelaku pencurian dengan vonis pencurian dengan menggelapkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menjadi dasar seseorang ditahan pertama kalinya oleh kepolisian.
PERKARA PUTUSAN INI TELAH DIREKAYASA OLEH KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN YANG MENANGANI DENGAN CARA MENGUBAH PERILAKU PERBUATAN PELAKUNYA DAN MENGUBAH WAKTU KEJADIAN HILANGNYA SEPERANGKAT ALAT MUSIC DRUM, DAN BAHKAN MENGGUNAKAN PELAKU PENGGANTI UNTUK MENUTUPI PARA PELAKU YANG SEBENARNYA.
AKHIRNYA DENGAN BUKTI TANDA TERIMA SURAT MENGENAI SELURUH BARANG BUKTI HASIL PROSES PERKARA YANG MENJADIKAN I GUSTI KETUT KAMARIASA PELAKU SATU-SATUNYA, Barang bukti hasil tindak pidana tersebut MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN DEMI TEGAKNYA HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\27022012   BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA.jpg
Mengapa Barang bukti hasil proses perkara tersebut harus diamankan untuk ditegakkan kebenarannya?

Karena kepolisian telah memperkarakan barang-barang hasil tindak pidana tersebut dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap saya Esther Pasri Alimentary dengan mengguanakan pegawai saya bernama I Gusti Ketut kamariasa disertai ancaman buser polisi I Kdk Srtika yang mengancam akan membakar Galery TKP tempat Usaha saya, bila saya tidak membuat laporan ke kantor polisi.
Namun ternyata perbuatan polisi tersebut hanya untuk menjebak saksi korban digiring untuk dipenjarajkan, melalui rekayasa dakwaan dengan menggunakan pelaku yang tidak sebenarnya dan mengubah waktu kejadian pencuriannya.
Dengan tindakan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani, membuktikan bahwa penegak hukum tersebut lebih menghargai benda-benda materi dibanding keselamatan jiwa raga manusia sebagai warga negaranya yang menjadi korban kejahatan dalam perkara tersebut..
Dengan kata lain hasil proses perkara oleh pengadilan tersebut menunjukkan bukti bahwa kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani telah menjadikan saya lebih rendah dibanding barang-barang yang diperkarakan, karena perkara  penganiayaan yang MENYANGKUT KESELAMATAN JIWA RAGA SAYA DAN YANG menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian justru DIGELAPKAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.

DI HALAMAN BERIKUTNYA ADALAH PROSES PERKARA YANG DIMOHONKAN UNTUK MENANGANI PERKARA PENGANIAYAAN yang sudah digelapkan, agar segera diproses ulang, UNTUK MENGUNGKAP PELAKU PENCURIAN DRUM, yang masih diamankan di pengadilan, NAMUN KENYATAANNYA kepolisian , kejkasaan hingga pengadilan, masuh tetap menyembunyikan para pelakunya dan HANYA FORMALITAS SAJA dalam penangananya, TANPA PELAKU YANG MENCURI ALAT MUSIC DRUM yang sebenaranya.

=====================

EstherPasriAlimentary selaku korban, dan saksi, bulan Maret 2012, mulai menjalankan pemeriksaan lagi setelah Perkara penganiayaan di gelapkan, dan kemudian memohon kepada semua pihak yang berwenang di daerah Propinsi Bali  untuk mengungkap penganiayaan dengan menunjukkakan kebenaran untuk membuktikan tentang barang bukti yang masih diamankan di pengadilan,
namun oleh penegak hukum yang menangani dan yang menerima pengaduan dan permohonan hingga Propose Polda Bali, , telah tidak menjalankan sesuai KUHAP, dan hanya diproses asal jadi dengan tetap menutupi para pelaku perampokan dalam barang  bukti alat music DRUM yang masih diamankan di pengadilan, sebagaimana surat Tanda terima keberatan mengenai hasil proses perkara terlampir ini,
Dan bukti putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 27 Juni 2012 sebagai buykti bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari 2012  adalah Cacat Hukum.
Dan pelaku yang divonis dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari  2012 tersebut, adalah menunjukkan bukti bahwa I GUSTI KETUT KAMARIASA  bukan pelaku yang sebenarnya, dan masih perlu dibuktikan untuk ditegakkan kebenarannya melalui seluruh barang bukti yang diperkarakan YANG MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN  tersebut.
Jadi Untuk apa Kepolisian hingga Pengadilan menjalankan proses perkara tanpa pelaku yang sebenarnya dengan keterangan yang direkayasa didalam buku SALINAN putusan nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tanggal 13 Pebruari  2012 tersebut?
Oleh karena didalam pengadilan harus ada yang terbukti bersalah, maka dapat diduga bahwa motif rekayasa dalam proses perkara tersebut adalah untuk menjebak saksi korban dipenjarakan melalui rekayasa dakwaan dan permainan dalam sidang.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\13022012 27022012 BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA .jpg

Dengan tetap mengamankan barang bukti hasil proses perkara yang divonis sebelumnya, maka kemudian perkara penganiayaan yang digelapkan dimulai untuk diproses oleh kepolisian.
Inilah Awal kronologi jalannya proses perkara dengan rekayasa menangkap pelaku penganiayaan langsung hari Senin 7 Nopember 2011, yang perkaranya digelapkan dan perilaku perbuatan pelaku penganiayaan diubah menjadi pelaku pencurian dengan hukuman 3 bulan 10 hari.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\07112011 Penganiaan yang digelapkan perkaranya.jpg



D:\My Documents\9 Sept 2011 Penganiayaan berencana SP2HP termahal di dunia.jpg

Dan berikut ini laporan SP2HP tertanggal 12 Maret 2012 adalah SP2HP yang tidak  memberikan keterangan yang sebenarnya tentang kronologi penganiayaan, dan tidak memeriksa para saksi yang diajukan, dan tidak memeriksa I Kdk Suartk selaku  buser polisi yang mengancam akan membakar gallery TKP pada tgl 7 Nopember 2011, padahal dituliskan dalam BAP para saksi dan saksi korban Esther Pasri Alimentary.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\07032012 saksi dan pelakunyabtidak pernah diperiksa sebelum putuan tgl 13 peb 2011 ttg pencurian jadi ket SP2HP ini bohong bahwa saksi pernah diperiksa.jpg

SP2HP diatas tidak memberikan laporan yang benar, karena  yang benar adalah bahwa para saksi tentang peristiwa penganiayaan tgl 7 Nopember 2011, baru saja di periksa oleh kepolisian, setelah saya mengdu meminta penganiayaan yang digelapkan untuk diproses dengan mengungkap para pelaku pencurian DRUM.
Hingga MEMINTA KEPADA PROPOSE POLDA BALI DAN IRWASDA SERTA POLDA BALI DAN DIRESKRIM POLDA BALI, UNTUK mengulang proses perkara mulai penganiayaan hingga terungkapnya pencurian, namun tidak dilakukan oleh polsek sukawati hingga PN Gianyar Bali,  yang kemudian hanya disidangkan asal jadi tanpa saksi, dan tanpa kronologi yang sesuai dengan awal kejadian penganiayaannya, bahkan keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksanya dengan tetap menyembunyikan para pelaku kejahatan dalam pencurian DRUM, yang  kemudian menghasilkan buku putusan PN  nomor 58/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012, tentang penganiayaan yang dilakukan I GUSTI KETUT KAMARIASA yang sudah divonis sebelumnya menjadi pelaku pencurian tanpa saksi pelapor dan tanpa saksi darimana barang bukti diperoleh kepolisian.
BAGAIMANA MUNGKIN SEORANG YANG DIAMANKAN POLISI DITEMPAT KEJADIAN PENGANIAYAAN KEMUDIAN BISA MENJADI PENCURI SEORANG DIRI?

SEDANGKAN SAAT HILANGNYA ALAT MUSIC DRUM TERSEBUT I GUSTI KETUT KAMARIASA SEDANG BERSAMA SAYA.

YANG SAMPAI KONI barang buktinya masih di amankan di  pengadilan, oleh karena permohonan untuk diungkapnya pencurian  dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, didalam memulai proses penangan penganiayaan tidak dilakukan, dan  bahkan tidak di selidiki dan ditangani sebagaimana jalannya tindak pidana tersebut terjadi.


Dengan proses demikian, semakin menunjukkan tanda untuk membuktikan, bahwa pihak kepolisian himgga pengadilan yang menangani, hingga team Polda Bali yang menerima pengaduan ini, sampai hari ini, TERBUKTI menyembunyikanpara pelaku kejatahan dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, yang direkayasa dengan menghasilkan SALINAN putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 yang barang buktinya masih di pengadilan tersebut, oleh karena belum benarnya proses perkara tersebut, dan pelaku yang sebenarnya belum diserahkan oleh penegak hukum yang menangani.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\07032012 BUKTI BHW bAPAK KAPOLDA BALI SEMUA MENDAPAT PENGADUAN DARI KORBAN.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\07032012 pemeriksaan penganiayaan untuk mengungkap pencurian tetapi tidakl dilaksanakan dan saksi yang diajukan tidak diperiksa oleh kepolisian.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\16032012 pencurian DRUM tetap ditutupi dan tidak sesuai dengan permohonan kami dalam pemeriksaan pelengkap penderita dgn sidang formalitaas seenaknya saja.jpg
Semua laporan pemberitahuan hasil penyidikan dari kepolisian tidak ada yang sesuai dengan aturan yang ada sebagaimana KITAB HUKUM UNDANG=UNDANG ACARA PIDANA.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\26032012 ini memang benar tetapi sebelumnya tanggalnya diubah semuanya tentang sp2hp maret 2012 polsek sukawati.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\14032012 tanggal pemanggilan dan kedatangannyapun dirubah .jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\10 BAKORNAS PWI\gAKWAAN TTG PENGANIAYAAN YG   DIGELAPKAN.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\10 BAKORNAS PWI\gAKWAAN TTG PENGANIAYAAN YG DIGELAPKAN.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal MUKA.jpg



C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 1.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 2.jpg





C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 3.jpg


C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 13.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 5.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 6.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 7.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 8.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 9.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 13.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 12.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 18.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 17.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 16.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 15.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\31052012 Put 58 ttg bukti adanya Penganiayaan yang menjadi dasae pelaku yg divonis dalam putusan 09 Pid B 2012 PN gir tgl 13 Pebruari 2012 Hal 19.jpg

SALINAN PUTUSAN YANG KE II (KEDUA) MENGENAI VONIS TERHADAP I GUSTI KETUT KAMARIASA SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN HARI SENIN TGL 7 NOPEMBER 2011 DENGAN BUKTI VISUM ET LA PERTUM No.105/XI/2011/RSG Senin tgl 7 Nopember 2011 tersebut di atas, telah menunjukkan bukti kebenaran, bahwa I GUSTI KETUT KAMARIASA bukanlah pelaku yang sebenarnya dalam pencurian alat music Drum yang terjadi pada Jum’at petang tgl 23 September 2011 dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, sebagainmana yang divonis dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 yang seluruh barang bukti hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan oleh karena proses perkaranya cacat hukum, bahkan seharusnya Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Indraswara Hadi P.SH Batal demi hukum, namun ternyata Majelis Hakim yang diketuai Vivia Sitanggang SH, tidak melakukannya, sekalipun para saksi menyampaikan bukti dan keterangan pada sidang yang diselenggaran pada sidang perdana tgl 26 Januari 2012.
DENGAN DEMIKIAN MAKA SELURUH PENEGAK HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA MASIH MEMPUNYAI KWAJIBAN UNTUK MENYERAHKAN PARA PELAKU YANG SEBENARNYA BESERTA DALANG DAN YANG TERLIBAT DALAM MENYEMBUNYIKAN BARANG BUKTINYA DAN SETIAP YANG    YANG MENGETAHUI  PELANGGARAN DALAM PROSES PERKARA INI SEBAGAIMANA BUKTI TANDA TERIMA SURAT KEBERATAN MENGENAI BARANG BUKTI DISERAHKAN SIAPAPUN HINGGA PROSES SELESAI, SEBAGAIMANA YANG TERTERA DALAM SURAT TERLAMPIR  DARI PN GIANYAR BALI  tertanggal 27 Pebruari 2012.

Dengan bukti adanya dua putusan terhadap satu pelaku I Gusti Kt Kamariasa saja, hal tersebut menunjukkan bukti bahwa salah satu dari putusan pengadilan tersebut belum ada pelaku yang ditindak oleh kepolisian, maka seluruh barang bukti hasil proses perkara tersebut harus tetap diamankan untuk ditegakkan kebenaran dalam proses hukum yang sesuai undang-undang yang diberlakukan.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\13022012 27022012 BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA .jpg


==============================3


Rentetan beberapa tindak pidana dari mulai peristiwa:

  1. Peristiwa hilangnya alat music DRUM dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, Jum’at tgl 23 September 2011
  2. Laporan polisi LPB 237/XI/2011/Bali/Sektor.Sukawati, tgl 7 Nopember 2011 kabupaten Gianyar Bali tentang penganiayaan dan pengrusakan, dan
  3. Laporan polisi LPB 243/XI/2011/Bali/Sektor.Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang barang baju dagangan yang dipakai alat merekayasa barang bukti tindak pidana,
Ketiga laporan polisi tersebut merupakan tindak pidana yang sengaja diciptakan oleh kepolisian bersama para pelakunya yang disembunyikan dalam proses perkara, untuk menutupi motivasi peristiwa  awal tindak pidana yang mengkondisikan korban Esther Pasri Alimentary untuk terbunuh dalam peristiwa bersamaan dengan pindahnya barang bukti seperangkat alat music DRUM yang dilakukan oleh para pelaku disaat televise diputar dengan suara yang terdengar sangat keras yang disaksikan oleh saksi Nr, Yu dan Na, juga keterangan yang diberikan oleh bapak Yanny Ronny Surentu didapati petunjuk adanya air ang mengalir dari dalam sebagai petunjuk telah penuh bak-bak penampungan yang terus mengalir  pada sekira Jum’at petang tgl 23 September 2011 hingga berhasil dimatikan pada pukul 23.00 di hari yang sama Jum’at   tgl 23 September 2011 tersebut setelah mendapatkan anak kunci yang dipecah-pecah di tempat    yang berbeda, yang dilakukan oleh para pelakunya dalam konspirasi kejahatan dalam pernecanaan pembunuhan diwaktu tersebut.

Dan peristiwa utama ini ditutupi hingga saat ini, dengan membenarkan proses perkara hilangnya seperangkat alat music DRUM yang diubah menjadi sebuah peristiwa yang se-olah-olah terjadi pencurian pagi dini hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011, dimulai dengan datangnya wanita bernama ANAK AGUNG SRI ASTUTI yang pura-pura mencari pak Yasa *I GUSTI KETUT KAMARIASA) DI GUDANG DENPASAR –BALI PADA SEKIRA PUKUL 02.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 sebagaimana yang terlintas disebutkan inisial nama Astuti pada halaman 11 (sebelas) salinan putusan pengadilan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012

DENGAN TINDAKAN ANAK AGUNG SRI ASTUTI pada waktu tersebut, yang kemudian menjadi DASAR LAPORAN POLISI TERHADAP keterlibatan keterkaitan tindak pidana yang dilakukannya untuk dilaporkan ke Polda Bali TGL 21 SEPTEMBER 2012 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR 85/IX/2012/BALI/SPKT/POLDA BALI, untuk menjadi jalan penyidik menyingkapkan para pelakunya dan mengungkap motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP, demi tagkanya hukum di negera Republik Indonesia.

Namun hingga kini   KEPOLISIAN Polda Bali MEMBIARKAN KASUS TERSEBUT BERLARUT-LARUT SEBAGAIMANA KESEPAKATAN POLDA BALI YANG TERTUANG DALAM SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013 YANG BELUM DILAKSANAKAN OLEH POLDA BALI.

Tindakan Polda Bali tersebut, menunjukkan bukti bagaimana Kepolisian Polda Bali bersama Irwasda dan Propam di Polda Bali turut membiarkan adanya rekayasa HUKUM yang dibuat melalui Lembaran Dakwaan Jaksa penuntut umum setelah mendapat laporan saya yang ditujukan  pada tgl 18 Nopember 2011 kepada Polda Bali dan Irwasda.

Dengan tindakan tersebut pula, menunjukkan bagaimana anggota kepolisian dibawahnya telah saling berkaitan dengan atasannya dalam satu komando didalam melakukan kejahatan secara sistimatis terhadap para korban yang telah ditarget didalamnya.


BAHKAN SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013  TERSEBUT MENUNJUKKAN BUKTI KEKALAHAN POLDA BALI dihadapan saya yang memberikan bukti-bukti dan keterangan yang tidak dapat dibantahkan oleh  Polda Bali, terhadap tindakan  Polda Bali telah yang MEMANIPULASI DATA DAN KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PARA INSTANSI YANG MEMINTA JAWABAN SEBAGAIMANA jawaban keterangan yang kemudian menjadi dasar jawaban Presiden RI melalui TERBITNYA SURAT KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jakarta, TGL 19 MA`RET 2013 nomor B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013. Atas pengaduan dan laporan saya mengenai peristiwa yang saya alami yang direkayasa oleh kepolisian Polda Bali yang menangani.

K:\edtt\New Folder\B 580.jpg
Tindakan presiden RI melalui kementerian tersebut menunjukkan bukti dukungan Presiden/Pemerintah terhadap perbuatan kepolisian didalam melakukan kejahatan dalam proses hukum terhadap warga negaranya. Bahkan jawaban Presiden melalui kementerian tersebut menunjukkan bagaimana warga Negara selaku rakyat Indonesia, diabaikan keselamatan jiwa raganya dibanding barang-barang yang diperkarakan yang bukti barang buktinya telah ditunjukkan melalui lampiaran dalam surat pengaduan kepada Presiden. Tindakan Presiden tersebut menunjukkan bukti tidak menghargai  kebenaran atas barang bukti yang belum diselesaikan proses perkaranya oleh kepolisian.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\13022012 27022012 BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA .jpg

Berikut ini adalah bukti kesepakatan Polda Bali untuk menindak pelakunya dalam SURAT NOTTULEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI TGL 2 SEPTEMBER 2013  TERSEBUT, namun belum dilaksanakan.
Padahal bila ada niat baik kepolisian, maka menangkap pelakunya tidak perlu memakan waktu 2 x 24 jam.
K:\edtt\New Folder\Ombudsman RI 2 Sept 2013.jpg
Berikut rentetan laporan kami ke Polda Bali disertai  keterangan mengenai kebenaran dari BUKTI tindak pidana yang dilakukan oleh ANAK AGUNG SRI ASTUTI terlapor di POLDA BALI,  BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN BUKTI DARI BARANG BUKTI HASIL PROSES PERKARANYA YANG BELUM SELESAI PROSES PERKARANYA.
YANG MENUNJUKKAN BUKTI mengenai keterlibatan ANAK AGUNG SRI ASTUTI YANG KEMUDIAN MENJADI TERLAPOR DENGAN BUKTI BERIKUT INI:
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\21092012 LP 85  Polda bali.jpg

Berikut adalah dukungan Polres Gianyar Bali untuk proses perkara ditangani  Polda Bali. Dan diduga agar polda Bali, cuci tangan.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\17102012  SP2HP DARI POLRES GIANYAR TENTANG DUKUNGAN PROSES PERKARA YG MEMBUKTIKAN BHW LAPORAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.jpg

Setelah dilimpahkannya kembali laporan tersebut dari Polres Gianyar –Bali untuk di tangani di  Polda Bali, maka kemudian Polda Bali turun ke TKP, dan meminta Barang bukti di PN untuk ditangani Polda Bali, namun Polda bali ingkar terhadap perintahnya sendiri.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\06122012 Bukti kwitansi barang bukti di pengadilan untuk ditindak lanjuti Polda Bali.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\06122012 bUKANKAH pOLDA BALI SEHARUSNYA MENEGAKKAN HUKUM DI PULAU BALI.jpg
H:\FB July 2013\ESTHER BB\Bali  EKPRESS.jpg
  1. ANAK AGUNG SRI ASTUTI SELAKU  seorang saksi, yang disembunyikan selama proses perkara, namun inisial namanya ada di dalam buku putusan halaman 11(sebelas) dengan nama Astuti, dalam salinan putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, kemudian menjadi terlapor di Polda Bali nomor 85/ IX/2012/Bali/Polda bali tgl 21 September 2012 tersebut, untuk memudahkan penyidik mengungkap ulang, atas petunjuk berbagai pihak, karena Polda Bali belum melaksanakan untuk mengungkap ulang ,kasus pencurian tersebut padahal sudah 1 tahun diajukan. Dan setelah syarat-syarat yang ditunjukkan dari kepolisian dan apa yang ada di KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, terpenuhi, ternyata  sampai sekarang masih berlarut-larut dalam menindaklanjuti.
  1. Dan dasar alasan ANAK AGUNG SRI ASTUTI dilaporkan ke  Polda Bali TGL 21 SEPTEMBER 2012 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR 85/IX/2012/BALI/SPKT/POLDA BALI adalah untuk tegakkanya HUKUM di negeri ini bedasarkan salinan putusan yang cacat hukum proses perkaranya yang barang buktinya masih diamankan dan menunjukkan proses perkaranya belum selesai.
  2. Dan bukti tentang saksi ANAK AGUNG SRI ASTUTI yang DILAPORKAN ke Polda Bali adalah tindakannya yang tergambar dalam  halaman 11(sebelas) buku putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, yang telah diduga menjadi dasar alasan kronologi dakwaan jaksa penuntut umum, namun saksi tersebut, tidak dihadirkan dalam sidang.
  3. Dan bukti tentang TINDAK PIDANANYA ADALAH KAITANNYA DENGAN DATANGNYA DI LARUTNYA MALAM PUKUL 02.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011, YANG KEMUDIAN I GUSTI KT KAMARIASA DIJADIKAN PELAKU SATU=SATUNYA DENGAN CARA SE-OLAJH-OLAH MELAKUKAN PENCURIAN PADA PUKUL 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 setelah ditemui oleh ANAK AGUNG SRI ASTUTI TERSEBUT. Dan tindak pidana yang lainnya bahwasanya ANAK AGUNG SRI ASTUTI mengetahui barang bukti tersebut adalah barang curian, yang  disimpan selama 45 hari, dan ada kesaksian mengenai yang mengetahui bahwa wanita ANAK AGUNG SRI ASTUTI  tersebut,  turut mendampingi saat hasil pencurian di pindahkan oleh tersangkanya, dan lebih dari itu, akan diuraikan bila sidang diselenggarakan nantinya untuk menanyakan bukti-bukti yang lainnya mengenai dugaan pelanggaran dengan adanya perkara MODUS pencurian tersebut.
  4. Kendaraan mobil APV Dk 1311 if yang diduga ditunjuk wanita tersebut pada pukul 02.00wita tgl 24 September 2011, telah menjadi barang bukti alat angkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan,  dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor.Sukawati, kabupaten Gianyar Bali, sebagaimana pernyataan surat terlampir, yang diduga dilakukan oleh wanita yang terlapor tersebut disaat meminjam pakai barang bukti yang masih dalam penyidikan kepolisian.
  5. Bukti surat pernyataan pinjam pakai barang bukti alat angkut hasil tindak pidana,  semasih dalam penyidikan kepolsian, dan pernyataannya menyebutkan dengan keyakinannya mengenai adanya “pencurian dengan pemberatan”  yang didakwakan kepada I GUSTI KT KAMARIASA pelaku  penganiayaan tgl 7 Nopember 2011, yang disulap menjadi pelaku pencurian, dengan kromologi dakwaan mulai pukul 04.00 wita tgl 24 September 2011, setelah oleh wanita tersebut, pada pukul 02.00wita, tgl 24 September 2011,  yang kemudian wanitabernama ANAK AGUNG SRI ASTUTI tersebut namanya ada dalam buku putusan sesuai keterangan saksi, yang inisial nama “Astuti” terdapat di halaman 11(sebelas) putusan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, yang kemudian menjadi terlapor di PoldaBali nomor 85/IX/2012/Bali/Polda Bali, guna menemukan tersangka yang lainnya.


Berikut adalah bukti surat pinjam pakai barang Bukti alat angkut dari hasil tindak pidana, yang merupakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ANAK AGUNG SRI ASTUTI yang berkonspirasi dengan KEPOLISIAN bersama para pelakunya.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\12112011 BUKTI ADANYA KONSPIRASI.jpg




Bukti keterkaitan keterlibatan ANAK AGUNG SRI ASTUTI terdapat dalam salinan putusan PN Halaman 11(sebelas) terlampir berikut ini:
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 1   putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 10  putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012  .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Putusan MH 09 Pid b 2012 PN Gir tgl 13 pebruari 2012\HAL 11 putusan PN 09 PID B 2012 PN GIR TGL 13 PEB 2012 .jpg

  1. Dan oleh karena berlarut-larutnya Polda Bali dalam menangani kasus ini, maka Saksi korban melaporkan perkembangan kasus  ini, kepada  YTH bapak Kapolri dan bapak Presiden RI tertanggal 25 Desember 2012, hingga Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPRRI Komisi III, yang saksi korban lampirkan  keterangan dan bukti-bukti hingga rekaman kesaksian para  saksi, yang saya tembuskan ke seluruh jalur instansi penegak hukum dan pemerintah sebagaimana lampiran surat permohonan dukungan proses perkara untuk segera ditangani oleh PoldaBali, yang  saya tujukan kepada Yth bapak Kapolri yang saya tembuskan ke jalur instansi hingga Mahkamah Konstitusi, demikian juga yang saya tujukan kepada Yth Bapak Presiden RI yang saya tembuskan seseluruh penegak HUKUM dan pemerintah melalui jalurnya.
  2. NAMUN BUKTI KONSPIRASI KEJAHATAN ANTARA JAJARAN PETINGGI PENEGAK HUKUM DENGAN PUCUK PEMERINTAHAN NEGARA INI YANG NOTABENE DILAKUKAN OLEH PRESIDEN DALAM RUMAH TANGGA PRESIDEN MELALUI KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA SEBAGAIMANA DISEBUT DI ATAS DENGAN BUKTI TERBITNYA SURAT KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jakarta, TGL 19 MA`RET 2013 nomor B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013 YANG TELAH TERLAMPIR tersebut.
Dengan keterangan semuanya ini, maka tidaklah pantas jawaban KEPOLISIAN BERSAMA Presiden tersebut, apabila mengatakan bahwa ANAK AGUNG SRI ASTUTI TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN KETERLIBATANNYA.
Bila ANAK AGUNG SRI ASTUTI tidak dapat dibuktikan keterlibatan keterkaitan tindak pidananya, maka MENGAPA I GUSTI KT KAMARIASA MENJADI PELAKU SATU-SATUNYA, sedangkan disaat hilangnya alat music Drum tersebut, I GUSTI KETUT KAMARIASA SEDANG BERSAMA SAYA.
Bahkan I GUSTI KT KAMARIASA MENJADI PELAKU PENCURIAN PADA PUKUL 04.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 ADALAH SETELAH DIDATANGI OLEH ANAK AGUNG SRI ASTUTI DI GUDANG DESIGNS YANG LETAKNYA DI DENPASAR, PADA PUKUL 02.00 WITA DIHARI DAN TGL YANG SAMA YAITU HARI SABTU TGL 24 SEPTEMBER 2011. HANYA BEDA 2 JAM SAJA. DAN DARI SEJAK WAKTU ITU I GUSTI KT KAMARIASA TIDAK LAGI MELAKUKAN AKYTIFITAS PEKERJAANNYA. NAMUN KEMUDIAN DIA SELAMA 45 HARI MELAKUKAN BERBAGAI TINDAK PIDANA bersama-sama orang lain  UNTUK MEMANCING SAYA MELAPORKAN DIRINYA.

DENGAN DEMIKIAN, BILA I GUSTI KETUT KAMARIASA TIDAK DITEMUI ANAK AGUNG SRI ASTUTI PADA PUKUL 02.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011, TENTU I GUSTI KT KAMARIASA TIDAK DAPAT DIKONDISIKAN UNTUK MENJADI PELAKU PENCURIAN PADA PUKUL 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 TERSEBUT.

Kesimpulannya adalah bahwa I GUSTI KT KAMARIASA TELAH GAGAL DALAM TUGASNYA UNTUK MENDATANGKAN SAYA KE TKP DI LOKASI JL.RAYA CELUK GIANYAR-BALI,

KARENA GAGAL TERSEBUT, KEMUDIAN ANAK AGUNG SRI ASTUTI MELAKUKAN TINDAKAN PENGALIHAN PERHATIAN PERKARANYA PADA PUKUL 02.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 YANG MENUNJUKKAN SE-OLAH-OLAH MENJEMPUT I GUSTI KT KAMARIASA UNTUK MENCURI PADA PUKUL 04.00 WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011 TERHADAP BARANG ALAT MUSIC DRUM YANG SUDAH BERHASIL DIANGKUT DAN DISEMBUNYIKAN OLEH PARA PELAKUNYA PADA JUM’AT PETANG TGL 23 SEPTEMBER 2011.
DENGAN KETERANGAN TERSEBUT DIATAS SEBAGAIMANA BUKTI LAPORAN POLISI DAN ISI SALINAN PUTUSAN, TELAH MENUNJUKKAN BUKTI KEBENARAN DARI KESAKSIAN SAYA  DENGAN BUKTI-BUKTI YANG TELAH TURUT TERLAMPIR.



KEPADA yang kami hormati SAUDARAKU SEBANGSA DAN SETANAH AIR INDONESIA

Saya Esther Pasri Alimentary selaku korban dalam perkara ini, menitipkan kepada seluruh Rakyat Indonesia, untuk berkenan mendukung tegaknya hukum dengan menghargai kebenaran atas barang bukti hasil proses perkara berupa Seperangkat alat music DRUM yang masih diamankan di pengadilan yang menunjukkan bukti belum diselesaikan penyelidikannya oleh kepolisian, untuk diungkap motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP untuk menemukan para pelakunya dan dalang dari segala tindak pidana yang saya alami.
Dan apabila saya mati sebelum diungkapnya barang bukti alat music DRUM tersebut, MAKA JADIKAN SEMUA KETERANGAN SAYA DALAM TAUTAN INI BERSAMA PERNYATAAN SAYA DI HALAMAN FACEBOOK SELAMA INI, MENJADI KESAKSIAN ATAS KEBENARAN YANG SAYA ALAMI, AGAR BARANG BUKTI TERSEBUT DITEGAKKAN KEBENARANNYA UNTUK MENGEMBALIKAN MORALITAS BANGSA INDONESIA KEPADA DASAR NEGARA PANCASILA sebagai amanah agung para pendahuku kita yang berjuang demi terwujudnya kemerdekaan REPUBLIK INDONESIA dan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amien.

Terimakasih dan salam hormat kami,
Esther Pasri Alimentary





========================4

Setelah saya EstherPasriAlimentary selaku korban  dan saksi, berupaya mempertaruhkan jiwa raga demi kebenaran barang bukti tersebut, namun terkesan
Team Polda Bali masih berlarut-larut mengungkap para pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan modus hilangnya seperangkat alat music DRUM tersebut, maka kemudian saya melaporkan ke berbagai Instansi hingga kepada presiden yang dijawab tidak sesuai dengan kebenaran atas  barang bukti yang masih belum selesai di proses perkaranya sebagai mana terlampir.

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\13022012 27022012 BB di PN MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB polri UNTUK DITEGAKKAN KEBENARANNYA .jpg


Dan berikut adalah sebagian jawaban-jawaban instansi yang terkesan berkonspirasi dengan Polda Bali untuk bersama-sama menutupi para pelaku yang sebenarnya.

  1. Dan berikut jawaban-jawabnnya Instansi Pusat di Jakarta yang menerima pengaduan saya:

H:\FB July 2013\ALL OUT\(Amp)LPSK.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\04032013 JAWBAN LPSK DIBERIKAN SETELAH SAKSI KORBAN LAPOR KE PRESIDEN RI.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\04032013 LPSK apa misi visinya dan jawaban ini stlh menerima surat kedua tembusan dari permohonan ke Presiden RI.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\19032013 tindak pidana yg diduga dilakukan oleh oknum Presiden RI.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\19032013 sebagai bentuk dugaan sistem persekongkolan jahat untuk menutupi kebenaran yang harus ditegakkan dgn sarana surat Kementerian sekretaris Negara.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\19032013 saksi korban memohon bapak YTH SBY segera diperiksa tentang dugaan tindak pidana ini.jpg

C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\19032013 yth Bapak SBY diduga melakukan tindak pidana dan perlu di KUHP kan.jpg




Dan atas rekomendasi dan petunjuk dari Team beliau  Bapak Gubernur Bali, yang memanggil saya ke kantor Gubernur Bali, maka saksi korban diantar ke Kementerian HUKUM dan HAM(tetapi diduga lembaga ini, tidak menindaklanjuti) dan kemudian oleh bagian HUKUM di Gubernur Bali, saya dipanggil kembali dan kemudian diarahkan untuk melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang saya lakukan lewat media elektronik, dan kemudian ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang terlihat Ombudsman Republik Indonesia Pusat dan Perwakilan Bali, semua bekerja dalam waktu bersamaan, dan setelah mengetahui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali telah membuat surat klarifikasi, kemudian dari ombuidsman Pusat Ombudsman Republik Indonesia Pusat Jakarta, memberikan dukungannya untuk terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, dalam menindaklanjuti kasus yang belum diselesikan oleh penegak hukum yang menerima pengaduan dan laporan dari saksi korban ini.
Berikut adalah bukti-bukti dari kesungguhan dan visi misi Ombudsman RI dalam menjalankan tugasnya, yang perlu didukung oleh masyarakat Indonesia demi tegaknya HUKUM yang berdasarkan kebenaran dalam DASAR NEGARA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Karena tanpa dukungan dan kerjasama dengan saling bahu membahu maka penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat diwujudkan karena diduga intimidasi dan tekanan dari yang tidak menghendaki hukum ditegakkaan tentu terus ber-acara, dengan berbagai cara,  demi ditutupinya kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukannya.
H:\FB July 2013\ALL OUT\(Amp)Ombudsman RImendukung Ombudsman RI Bali.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\25032013 OMBUDSMAN RI tentang klarifikasi I kepada Polda Bali.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\Keterangan pelengkap\19042013 Ombudsman RI mendukung Ombudsman RI Bali.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\02092013 hasil gelar perkara di Ombudsman 2 September 2013 pukul 10wita.jpgC:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\02092013 hasil gelar perkara di Ombudsman 2 September 2013 pukul 10 wita di hadiri team Polda Bali dan ombudsman RI dan saksi korban .jpg
Acara ini dihadiri oleh yang kami hormati Para Jurnalis dan wartawan media cetak dan elektronik,  yang terlihat mengisi buku tamu di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Bali, tgl 2 September 2013, dan sebagaian beliau-beliau meninggalkan email kepada saya, yang saya lampirkan ini, sebagai penghormatan kami, kepada beliau para jurnalis dan wartawan, yang telah berkenan meliput acara kami sebagai tindakan gotong royong dan kemanusian, yang dilakukan oleh para “tiang menara kebenaran”(wartawan/Jurnalis Indonesia (dalam wadah Dewan Pers Indonesia)) untuk meletakkan pelita di atas kaki dian, yaitu kebenaran yang harus ditegakkan dalam proses hukum di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanpa media dalam dunia pers bebas menyampaikan apa yang terjadi di masyarakat, maka hukum tidak akan pernah tegak.
Dan tanpa dukungan masyarakat, untuk keselamatan para jurnalis dan wartawan yang bekerja, maka dunia pers akan terintimidasi oleh yang berkuasa menutupi tindak pidana kejahatan yang menyengsarakan rakyat banyak.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\02092013 dihadiri oleh yg terlampir tentang gelar perkara klarifikasi .jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\19032013 dugaan bentuk konspirasi untuk membekukan barang bukti yg belum ditegakkan kebenarannya.jpg
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\keterangan dan fotonya asli pada tgl 2 September 2013 saat hendak menuju kantor ombudsman RI perwakilan bali.jpg

Dibawah ini salah satu bukti rekening pembayaran saya kepada PAM, namun oleh oknum Pam telah dilakukan dengan mengangkut seluruh sambungan PAM pada tgl 5 Nopember 2013, yaiotu 2 hari  setelah gelar mediasi dilakukan.
Dan hal itu telah saya laporkan ke Polsek Dentim tetapi petugas yang berjanji turun TKP, ternyata kami tuunggu selama 2 hari berturut-turut tidak terbukti, sampai hari ini, dan dari perlindungan konsumen juga berjanji  akan menindaklanjuti tetapi tidak terlihat ada hasilnya sampai hari ini. Bahkan dari PAM sendiri ada informasi bahwa membenarkan oknum petugasnya melompat tembok dengan mengangkut sambungan aliran PAM tanpa pemberitahuan atau tahapan memutus terlebih dahulu. Padahal belum ada 2 bulan. Dan bahkan sudah sering kami masyarakat biasa terlambat membayar satu bulan atau dua bulan, dan kena denda, itu biasa dan tidak kami permasalahkan,  karena pelayanan PAM, tidak bisa dibayar memakai ATM secara umum, tetapi hal kejadian ini sangat aneh dan mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar  yang menggunakan PAM, juga mempertanyakan mengapa bisa terjadi.
Hal ini saya rasakan sebagai suatu tindakan memancing saya melaoorkan PAM ke kantor polisi, sabagaimnana saran bapak polisi pada saat saya konfirmasi kembali tentang tidak datangnya ke lokasi TKP. Dan penyidik Polda Bali yang menerima sms yang saya kirimkan tentang persoalan PAM ini, terkesan membiarkan saja.
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\05092013 tindakan PAM mengangkut rangkaian sambungan dengan lompat tempom bukan karena pemiliknya tidak melakukan pembayaran.jpg







C:\Documents and Settings\All User\My Documents\1 GM\keterangan dokument lain\02092013 dihadiri oleh para wartawan yg sebagian mencntumkan email ini yg terlampir tentang gelar perkara klarifikasi .jpg

Surat dengan tulisan tangan saya ini, telah saya serahkan ke Ombudsman RI, perwakilan propinsi Bali, pada tgl 2 September 2013, dalam acara gelar mediasi oleh Ombudmans RI  tersebut berlangsung.
Lampiran ungkapan dan kesaksian saksi korban:

1. Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum yang masih di PN
https://www.facebook.com/photo.php?v=1396311627269812&l=4286976538126769774
2Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum ini

KOMPAS 19 SEPTEMBER 2013 sebagai saksi ungkapan saksi Korban, disaat berbicara sendirian, untuk disampaikan kepada umum.mp4
KOMPAS 19 SEPTEMBER 2013 sebagai saksi Korban.mp4

BB hasil Proses perkara perlu ditegak kebenarannya

tetapi yang berkomitmen untuk membebaskan tuna aksara justru buta melihat fakta... bagaimana ini???

alat bukti untuk mempermudah memperbaiki  system yang telah  rusak bangsa  di  negeri ini….


BB hasil Proses perkara perlu ditegak kebenarannya



tetapi yang berkomitmen untuk membebaskan tuna aksara justru buta melihat fakta... bagaimana ini???

EstherPasriAlimentary go a head "The expression of case"
Di  harapkan Tentara Nasional Indonesia menolong saksi korban ini
https://www.facebook.com/photo.php?v=1395967633966839&set=vb.100006608467870&type=2&theater


The expression of case by EstherPasriAlimentary

wE applY whaT U saY 4TaryPasifik

http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
Mengapa para jajaran penegak Hukum enggan mengungkap para pelaku pencurian DRUM Jum’at tgl 23 September 2011?

https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328&notif_t=video_processed


http://www.youtube.com/channel/UCZQSu902kdiurpcNuvykA4Q
Ungkapan korban dan saksi

https://www.facebook.com/photo.php?v=1395656077331328&notif_t=video_processed
Pernyataan keberatan korban dan saksi
http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
Kesaksian komandan Keamanan

http://www.youtube.com/watch?v=rRHp5k3C8hk
bagaimana cara menemukan pelakunya???

http://www.youtube.com/watch?v=6zCvi0udjYQ
Jajaran oknum penegak HUKUM dapat diduga menutupi rekayasa yang telah dilakukan oleh bagian oknum dari satu kesatuan korpsnya


https://docs.google.com/file/d/0BzSwY0UQMTp-bDh3VWtvTElMd1U/edit?pli=1


<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/XzY3Ln4683Y" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

2Demi PANCASILA, mohon Putusan PN diperbaiki melalui BB Drum ini

Alat Music DRUM kesayangan anaknya EstherPasriAlimentary dipermainkan dalam proses perkara
http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/150-jenderal-berkumpul-bentuk-dewan-revolusi-rakyat
Berikut jawaban dari Online:
C:\Documents and Settings\All User\My Documents\10BPinru\EstherPasriAlimentary\1009 collect all important\puspen TNI.jpg
Denpasar 5 Oktober 2013
13:22Hery Kbpp Polri meninggalkan percakapan.
  • Mabes Police
https://fbstatic-a.akamaihd.net/rsrc.php/v2/y4/r/-PAXP-deijE.gif14:28
Secepatnya ditindak lanjutin.
-----------------------------------------------
Dan berikut adalah permohoan korban dan saksi:
  • Tary Pasifik
13:10
Yth Bapak Divisi Humas Mabes POLRI
Dengan hormat,
Bersama ini saya lampirkan bukti ringkasan Notulen oleh Ombudsman RI tgl 2 September 2013 yang lalu. sebagai bukti bahwa ada bagian tubuh polri yang membuat berlarut-larutnya penyelesaian kasus yang menyangkut keselamatan jiwa raga saksi korbannya.
Dan perlu di sadari bersama bahwa bagi saya selaku pengrajin pakaian, tidak sulit untuk menemukan para pelakunya karena barang yang diperkaran sudah ada, yang di pengadilan sebagai hasil proses perkara yang cacat hukum, dan sebagai bentuk bukti bahwa bagian tubuh Polri belum selesai menjalankan tugasnya dengan benar yang dilakukan oleh jajaran oknum yang menangani dengan cara merekayasa sehingga menghasilkan kasus seperti ini.
Dan bila memang mau ditindak dalam menindak pelakunya, untuk menemukannya tidak lebih dari 2 atau 3 hari, karena Direskrim Polri itu tergolong cakap dan hebat dalam naungan Mabes Polri.
namanya saja pintu gerbang penegak HUKUM di indonesia, tentu cakap dalam menyelidiki dan merumuskan siapa pelakunya bukan?
Semua tergantung mau ditegakkan kebenaranya atau membiarkan pelaku kejahatan merajalela.
mengapa saat pelaku diamankan polisi tgl 7 Nopember 2011, kemudian team kepolisian polsek Sukawati, bisa menjadikan pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian.
dan sekarang mohon diberikan keterangan yang benar, bagaimana bisa pelaku penganiayaan menjadi seorang pelaku pencurian, dari masa asalnya?
dan siapa yang menyuruhnya? dan buktikan apakah dia benar pencurianya, sesuai dakwaan jaksa dan vonis pengadilan itu?
karena saya saksinya. dan kenyataannya juga para saksi yang mengetahui penganiayaan belum pernah diperiksa penganiayaan sebelum vonis pengadilan yang menjadikan pelaku penganiayaan tersebut menjdi pelaku pencurian tersebut.
saya mohon POLRI segera menindaklanjuti bagaimana memeriksa seluruh jajaran oknum di Polsek Sukawati untuk membuktikan bagaimana pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian. dengan cara dugaan mengadakan penganiayaan, dan kemudian menggelapkan tindak pidana penganiayaan yang menyangkut keselamatan jiwa raga warganya?
KARENA barang bukti sudah di pengadilan, MOHON bagaimana POLRI berkoordinasi dengan seluruh instansi penegak HUKUM yang ada, untuk menegakkan kebenaran barang bukti tersebut dengan menindak pelaku yang sebenaranya yang mencuri DRUM hari JUM'AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 yang belum terjamah dalam proses pernegakan hukum.
Karena dengan cara oknum dalam tubuh Polri menjalankan tugas sebagaimana yang diterapkan menimpa yang saya alami, maka bisa berakibat Indonesia semakin tidak aman, dan masyarakatnya bisa berakibat hidup dalam dendam, karena perkara kepolisian dibuat main-main…dan menimbulkan salah paham, bila tidak diluruskan.
Bukankah Tinggal menanyakan kepada Polsek Sukawati yang menangani, mengapa barang bukti diperkarakan dengan mengadakan tindak pidana berkelanjutan hingga penganiayaan selama 45 hari, dan menjadikan pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian?
Siapakah sebenarnya pencurinya? dan mengapa haru sdirekayasa dan ditutup-tutupi? kalau memang yang divonis itu pencurinya seorang diri, maka semua tidak berakibat menjdaikan saya seperti ini.
Mengapa saksi yang menyerahkan barang bukti ke kantor polisi tidak ada yang dimintai keterangannya bahkan tidak dihadirkan dalam sidang? Dan mengapa memperkarakan barang-barang dengan membiarkan adanya tindak pidana berkelanjutan selama 45 hari?
Bahkan semua tindakan intimidasi, perampasan, pengrusakan yang menyertai penganiayaan, telah digelapkan dalam penanganan proses perkaranya hingga menghasilkan buku putusan yang isinya tidak memberikan keterangan yang benar kepada bangsa dan Negara dalam putusan pengadilan nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 pebruari 2012.
Melalui media ini, saya mengadu dan melaporkan keadaan saya kepada bapak Polisi disini. Bukankah Facebook ada menjadi fasilitas yang baik buat hubungan masyarakat dengan POLRI bukan?
dan bukankah Humas Mabes POLRI hadir di media ini untuk dengar-dengaran kesakitan warga negaranya bukan?
lihatlah bahwa saya menuliskan ini dengan jari disertai air mata...
kiranya Mabes Polri bijaksana dan berbesar hati menerima koteksi ini dengan wujud berkenan menolong saya untuk menyelesaikan kasus proses cacat HUKUm, yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan, oleh karena pelaku penganiayaan dijadikan pelaku pencurian.
Dan tindak pidana penganiayaan yang menjadi dasar seseorang di amankan di kepolisian, telah digelapkan keterangannnya dalam lembaran dakwaan didalam memulai dakwaan kepada seseorang yang diserahkan ke kejaksaan.
Dan pelaku penganiayaan tersebut perlu dibuktikan bila dia adalah pencurianya, karena saya juga saksi dari kasus tindak pidana yang saya alami dan yang menjadi korbannya….
..... sudah 2 tahun saya terpenjara hidup tidak aman? kalau saya harus mati, ya matilah?
Namun ijinkan saya menyelesaikan kwajiban saya sebagai ibadah saya kepada TUHAN yang memberikan saya kehidupan, untuk membantu POLRI dalam berbenah diri bila masih berkenan mengambil tugas sebagai pintu gerbang penegakan hukum di negeri ini, yang memang tidak mudah.
Saya mohon segera ,mendapatkan kepastian hukum, dan jaminan keamanan untuk memperoleh hak saya sebagai korban dalam tindak pidana yang terkondisi masih dibiarkan, sampai saya tidak bisa lagi mencari makan buat diri sendiripun apalagi untuk anak-anak saya.
Mengapa posisi saya jadi tidak bisa berbuat apa2.... dan begitu banyak jebakan setelah rekayasa hukum gagal menjebak saya?
yang saya alami, sejak diancam oknum buser polisi yang akan membakar tempat usaha saya di Artshop pada hari Senin 7 Nopember 2011 saat saya dianiaya oleh pegawai yang diketahui para saksi saat berlangsungnya pengrusakan dan penganiayaan telah mendapati oknum polisi itu di depan TKP....
mohon tindak lanjuti permohonan saya, karena sudah 2 tahun saya bagaikan dibiarkan mati pelan-pelan.
apabila POLRI tidak menegakkan kebenaran, lebih baik Mabes POLRI segera bertindak mendisiplin anggotanya atau mengubah fungsinya,
karena begitu banyak daftar rentetan oknum jajaran Polri yang tidak menjalankan tugas dengan benar, yang saya saksikan sendiri. Dan saya selaku saksi korban menyampaikan dengan serius, karena saya butuh hidup, butuh makan dan anak-anak saya jadi terlantar dan keluar dari sekolah, karena saya tidak mampu lagi mengurus mereka apalagi memberikan makan buat anak-anak saya, semua itu karena saya dipermainkan dan direkayasa dalam proses perkara.
silahkan dibuktikan bahwa seluruh oknum jajaran Polri yang menerima pengaduan dan Laporan saya dan yang berlarut-larut dalam menangani sekarang ini adalah diduga bersepakat menyembunyikan para pelakunya. mengapa?
karena barang bukti bisa ada di kantor polisi karena siapa ? ternyata saksi-saksinya yang mnegetahui barang hasil curian selama 45 hari tidak diperiksa,
dan mengapa barang bukti diperkarakan sampai kejaksaan? siapa yang menyerahkan?
bukankah asalnya dari bagian tubuh Polri yang menangani?
dan mengapa ada di pengadilan? juga saat sidangnya dijaga ketat oleh banyak bapak polisi dan saya ditarik dibawa ke lantai III di tempat sidang yang tersembunyi...
saya mohon pelajari semua status saya dan laporan saya ke mabes TNI pada Januari 2013 melalui surat tembusan beserta bukti-buktinya yang saya tujukan kepada YTH Presiden RI, dan YTH Bapak Kapolri, bahkan dari sejak Maret 2012 saya sudah melakukannya terus menerus pengaduan melalui email dan berbagai media dengan cara yang mampu saya jangkau dalam kehidupan yang serba sulit ini, karena saya sudah tidak punya uang kecuali mendapat bantuan untuk menumpang online. kiranya jajaran YTH Mabes Polri berkenan legowo untuk menindak para anggotanya yang tidak menjalankan tugas negara.
Mohon maafkan saya ..salam cinta POLRI.
terimakasih dan salam hormat kami.
Denpasar 5 Oktober 2013
EstherPasriAlimentary

Photo Esther
Rentetan para pelaku kejahatan terhadap BB Drum telah dilaporkan ke KPK dari mulai  jajaran terkait dibawah Komjen Budi Gunawan SH selaku Mantan Kapolda Bali s/d Kapolri hingga Presiden RI
Pelantikan Kapolri Jenderal Sutarman Oleh Presiden RI disaksikan Ibu Negara yang semuanya itu telah dilaporkan di KPK
Kapolri Jend Timur Pradopo dan Jend Sutarman sepakat dalam menutupi pelaku kejahatan dalam modus BB Drum terhadap laporan Esther Pasri Alimentary dan keduanya sudah dilaporkan di KPK

Pelantikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo Oleh Presiden RI disaksikan Ibu Negara yang semuanya itu telah dilaporkan di KPK

Komjen Budi Gunawan SH, Mantan Kapolda Bali 2011-2012 saat Esther Pasri ALimentary mengalami rekayasa hukum, dan sudah dilaporkan di KPK dalam penggelapan Perkara terkait BB Drum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Esther Pasri ALimentary telah melakukan pembuktian melalui bukti yang tertulis dalam berkas laporan di atas yang menunjukkan bahwa Pancasila bukan dasar hidup berbangsa dan bernegara, namun dasar hidup dalam  menguasai sesamanya artinya Pancasila menjadi sarana dalam memakan sesamanya supaya menjadi manusia-manusia Kanibal
Bukti kecil, bahwa Mabes TNI telah mengetahui terkait BB Drum yang Esther Pasri Alimentary Saksikan selaku korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar