Minggu, 15 November 2015

Kisah Derita Perjalanan Esther Pasri Alimentary Yang Terjebak Dalam Rekayasa Hukum Oleh Kepolisian Kejaksaan Hingga Pengadilan Negeri Gianyar Bali



Catatan kisah derita perjalanan Esther Pasri Alimentary yang terjebak dalam rekayasa hukum, melalui proses kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan yang menangani, yang Barang Bukti hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan, oleh karena belum benar dalam proses penangananya, alias para pelaku tindak pidana “Percobaan pembunuhan” dalam Laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati Kab.Gianyar-Bali, yang menghasilkan seluruh barang bukti hasil proses perkara Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 pebruari 2012, dari hasil tindak pidana tersebut, ternyata para pelakunya belum ada yang ditindak oleh kepolisian yang menangani, sehingga menambah derita panjang bagi para saksi dan Saksi Korban ini.


Esther Pasri Alimentary terjepit Dalam BB Drum menantikan kepastian hukum



Awal kejadian adalah peristiwa percobaan pembunuhan, dan para pelakunya berhasil mengangkut seperangkat alat music DRUM, pada Jum’at Petang tgl 23 September 2011.

Peristiwa itu terjadi pada Jum'at petang tgl 23 September 2011 dalam Laporan Polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati Kab.Gianyar BALI.


Pada saat para pelaku datang dan mengangkut alat music drum tersebut terjadi bersamaan dengan televisi yang dinyalakan sangat keras didalam gedung TKP, disertai persiapan menyambut kedatangan saya  selaku saksi korban yang hendak dihadirkan masuk ke galery  TKP tersebut oleh I gusti Ketut Kamariasa.


Dan di TKP telah disket oleh para pelaku yang lainnya dengan kondisi karyawan  yang di belakang, tidak bisa melihat kejadian didalam gallery gedung TKP  itu.


Singkat kata. kejadian hilangnya seperangkat alat music DRUM itu kemudian dilaporkan oleh bapak Yanny penjaga gedung galery tempat usaha saya tersebut.

Yang kemudian menjadi laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor Sukawati tgl 24 September 2011. disertai kesaksian mengenai waktu dan peristiwanya di hari Jum'at tgl 23 September 2011.

Sejak peristiwa tersebut saya di intimidasi dan mengalami berbagai tindak pidana selama 45 hari, tetapi tidak melapor ke kantor polisi, karena keadaan saya terjepit tidak aman untuk bergerak, sehingga mengamankan untuk keselamatan diri adalah yang utama.


Dan demi keselamatan, maka saya memilih hati2 keluar dan lebih baik diam dirumah.
Dan peristiwa berikutnya hari Senin tgl 7 Nopember 2011 siang, saya dianiaya oleh pegawai saya yang menjadi direktur marketing bernama I gusti Ketut kamariasa, yang telah gagal mendatangkan saya ke TKP, ditempat kejadian yang sama hilangnya Barang seperangkat alat music DRUM yang telah terjadi 45 hari sebelumnya tersebut.


Dan pada saat dianiaya, telah didapati oleh para saksi(Gn,Ir,TN) tentang adanya buser polisi di depan pintu gedung galery tersebut.

Peristiwa tindakan penganiayaan tsb disaksikan oleh 4 orang saksi.

Dan pada saat penganiayaan itu pula, buser polisi yang ada di luar kemudian masuk dan mengacungkan jari lengan kanannya ke arah saya dengan mengatakan:

" awas ibu, kalau kejadian disini, tidak ibu laporkan ke kantor polisi, saya bakar tempat ini.!!!

kemudian saya hanya bisa mengangguk, dan kemudian banyak polisi memasuki Galery TKP tersebut dan mengambil pelaku penganiayaan dimasukkan dalam mobil polisi, mengiringi saya dan karyawan saya menuju ke kantor polisi yang Polisi telah arahkan.


Jadi kepolisian Polsek Sukawati yang datang ke TKP, dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan hari Senin, 7 Nopember 2011, adalah datang sendiri dan bukan atas laporan kami.

Perbuatan Kepolisian tersebut menunjukkan bukti bahwa Telah TERJADI KONSPIRASI ANTARA  PARA PELAKU tindak pidana diawal peristiwa hilangnya alat music DRUM bersama  JAJARAN OKNUM KEPOLISIAN YANG MENANGANI DENGAN MENGADAKAN PENGANIAYAAN  HARI Senin 7 Nopember 2011 untuk mengawali proses perkara yang direkayasa, oleh karena  berbagai tindak pidana pada 45 hari sebelumnya tidak berhasil memancing saya melaporkan ke kantor polisi.


Bahkan disaat penganiayaan berlangsung, telah didapati buser berada di depan gedung TKP tersebut, sebagai bukti bahwa pelaku bersama pejabat kepolisian yang ada di Polsek Sukawati, yang memang mengadakan penganiayaan tersebut.


Setelah saya menanda tangani laporan polisi tentang penganiayaan dengan bukti LPB 237/XI/2011/Bali/Sektor Sukawati kab.Gianyar Bali, tgl 7 Nopember 2011, yang dilakukan oleh I Gst Kt kamariasa(staff pimpinan tsb), kemudian saya divisum, dan malam harinya dimintai keterangan dalam BAP penganiayaan.

Tetapi pelaku penganiayaan (I Gst Kt Kamariasa) dan saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut, tidak PERNAH DIPERIKSA PERISTIWA PENGANIYAAN. mereka justru langsung diperiksa tentang hilangnya alat music DRUM yang terjadi hari Jum'at petang tgl 23 Sept 2011 tsb di atas, dengan diarahkan pandangannya melalui barang baju dagangan yang disimpan oleh I Gusti Kt Kamariasa yang barang dagangan tersebut, tidak pernah di laporkan ke kantor polisi, namun Barang baju dagangan tersebut ada di kantor polisi yang disatukan dengan BARANG HASIL CURIAN “seperangkat alat music DRUM” yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengarahkan pandangan para saksi, dalam mengubah  waktu kejadian pencurian yang kemudian menunjukkan seolah-olah pencurian alat music DRUM  terjadi pagi hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011.

Dan ternyata dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  menjadi bukti adanya perubahan waktu kejadian tentang hilangnya seperangkat alat music DRUM tersebut,

Bahkan hingga sampai sidang yang diperkarakan hanya barang-barang. tanpa mengungkap motivasi tindak pidananya, dan pelaku penganiayaan tsb diSULAP menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri tanpa saksi pelapor, dan tanpa saksi dari mana polisi memperoleh barang hasil curian tsb.

Namun dalam sidang tgl 26 Januari 2012, saya bersama saksi menunjukkan bukti bahwa I Gst Kt Kamariasa yang didakwakan pencurian tsb adalah sebenarnya diamankan kepolisian karena melakukan penganiayaan.

Seharusnya hakim menghentikan sidang dan kemudian menyatakan dakwaan batal demi hukum.


Tetapi justru mereka Jaksa dan mejelis hakim yang diketuai Vivia Sitanggang SH pada minggu berikutnya tgl 13 Pebruari 2012, mengadakan sidang sembunyi-sembunyi dijaga ketat banyak polisi dan tempat sidangnya dipindahkan di lantai III, gedung PN Gianyar Bali, untuk memvonis I Gst Kt Kamariasa menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri dan tentang tindakan penganiayaan di hilangkan alias digelapkan dalam proses perkaranya.

Jadi kepolisian yang menangani membiarkan saya diintimidasi selama 45 hari dan bahkan mengadakan penganiayaan dan membiarkan saya di aniaya tgl 7 Nopember 2011, hanya dipakai sarana untuk menghantar seseorang menjadi pelaku pencurian yang terjadi di awal tindak pidana percobaan pembunuhan Jum’at tgl 23 September 2011 yang gagal dilakukan tersebut, yang sampai kini para eplakunya tidak ditindak oleh kepolisian.


Peristiwa mengenai PENCURIAN “seperangkat alat music drum” yang terjadi pada petang Jum’at tgl 23 September 2011, telah DIUBAH WAKTUNYA yang tergambar dalam Dakwaan penuntut Umum, dengan diubah MENJADI KEJADIAN PENCURIAN DRUM seolah-olah terjadi pada HARI SABTU 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011.

dengan dakwaan tsb otomatis pelaku yang sebenarnya yang merampok dan yang gagal membunuh pada hari Jum’at tgl 23 September 2011, tidak diproses dan tidak terjamah oleh kepolisian sama sekali sampai hari ini.

tindakan dakwaan mengubah hari kejadian, berarti mengarahkan saya selaku korban penganiayaan untuk dipenjara setelah dakwaan dan vonis tidak dapat dibuktikan.

Itulah persekongkolan jahat mereka, setelah gagal membunuh, kemudian membuat reka-reka dakwaan dan rekayasa hukum untuk menjebak saksi korban dipenjarakan.


Mengapa bisa saksi korban berbicara demikian?
Karena dalam pengadilan hanya ada dua bukti: yaitu adanya kebenaran dan kesalahan.

Dan ketika dakwaan tidak pada tempatnya terhadap perilaku pelakunya, maka dakwaan itu dibalik terhadap korbannya yang menjadi dasar Jaksa melakukan dakwaan dan tuntutan…..


Itulah sebabnya Para pejabat hukum di negeri ini malu menegakkan barang bukti seperangkat alat music DRUM yang masih diamankan di pengadilan, karena para pejabat bawahnya telah melakukan rekayasa hukum untuk menjebak saksi korban Esther Pasri Alimentary dipenjarakan melalui persekongkolan jahat anatara Kepolisian, Jaksa, Pengacara dan Majelis Hakim yang menangani.

Licik dan jahat bukan proses perkara tersebut di atas yang diperlakukan terhadap saya Esther Pasri Alimentary ini?

akhirnya seluruh barang bukti hasil proses perkara di pengadilan tgl 13 Pebruari 2012 nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tersebut,  saya mohon untuk diamankan sampai proses selesai, karena telah menjadikan pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian YANG BERARTI JIWA RAGA SAYA DIBUAT TIDAK BERHARGA DIBANDING BARANG-BARANG YANG DIPERKARAKAN.


artinya seluruh proses perkaranya CACAT HUKUM DARI AWALNYA TGL 7 NOPEMBER 2011 DENGAN BUKTI SP2HP TERTANGGAL 9 Nopember 2011.
Maka dari itu vonisnya pun adalah vonis hakim yang dipaksakan dengan bukti dijaga ketat oleh banyak polisi, didalam sidang tersembunyi di lantai III, Gedung PN Gianyar Bali tgl 13 Pebruari 2012,

dan disana juga terjadi seorang polisi menarik tangan saya tanpa permisi, hingga rok saya robek kena plat DK mobil orang dan robek bagian bawahnya, disertai keringat dingin, saya bercucuran dibawa naik tangga demi tangga, untuk masuk kedalam ruang sidang tersembunyi yang dijaga ketat banyak polisi tersebut, disaat tuntutan jakwa hampir selesai dibacakan yang kemudian saya stop untuk diluruskan proses perkaranya, tetapi oleh hakim dipaksakan vonis tersebut, untuk memutuskan perkara terhadap pelaku penganiayaan yang dijadikan pelaku pencurian dengan hukuman 3 bulan 10 hari., sebagai bentuk pelecehan secara terbuka dengan menggunakan instansi penegak hukum didalam menyengsarakan saksi korban yang selamat dari aniaya dan percobaan pembunuhan tersebut

Motivasi mereka adalah diduga hendak menguasai jalur market dan sarananya dalam usaha saya yang sudah berjalan 20th tsb ke manca negara dan ditambah konsep secara Nasional yang dipersiapkan dalam bidang Pariwisata.

benar-benar biadap para pejabat penegak hukum yang menangani tsb, didukung kepolisian Polda Bali, hingga Bapak Kapolri yang memuluskan terbitnya surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-580/ Kemsetneg/D3/SR.04.06/03/2013 tgl 19 maret 2013. tentang jawaban Presiden terhadap pengaduan dan laporan saya tentang kinerja penegaan hukum yang ada di Bali.

Presiden SBY selaku pemegang pemerintahan melalui dasar bukti terbitnya surat tsb, saya gugat atas nama Rakyat Indonesia yang berdaulat.

hukum harus ditegakkan di negeri ini, dan rekayasa hukum harus dihentikan sekarang juga terhadap setiap yang berperkara.

Saya minta Pejabat penegak hukum membuka kembali untuk diproses ulang tentang seluruh barang bukti hasil proses perkara yang masih diamankan di pengadilan tersebut untuk mengungkap pelakunya yang selama ini ditutupi kepolisian agar dapat mengungkap motivasi yang sebenarnya.


mohon ditindaklanjuti, dan sebar luarkan ke seluruh negeri agar rakyat sadar akan kedaulatannya.


Bukan Presiden atau DPR MPR yang bisa memperbaiki negeri ini.
Namun Tanpa hukum ditegakkan maka Indonesia semakin hancur.

Kerana terbukti Presiden hanya dipkai boneka sehingga tidak mampu memberikan jawaban bagi rakyatnya yang mengadukan persoalan yang dilakukan oleh pejabat aparat penegak hukum dibawah kekuasaan pemerintahannya.

Loginya:
Tidak mungkin pelaku mencuri alat music DRUM dalam sebuah gallery batik, kalau bukan adanya persiapan yang matang dalam rencana tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut?

Dan loginya, bahwa mengangkut  seperangkat alat music Drum yang peralatannya tidak bisa diangkut langsung, tentu tidak mampu dilakukan sendirian.

Dan logikanya bahwa I Gst  Kt Kmariasa, tidak pantas mencuri alat music drum tsb, karena dia memegang seperangkat kunci gedung tsb dan biasa ada didalamnya karena ia staff pimpinan dalam salah satu usaha kami.

Dan dalam salinan putusan pengadilan dituliskan bahwa pemilik gedung gallery adalah (tersangka/terdakwa) I Gst  Kt Kmariasa.


Masakan seorang pemilik  gedung ,  mencuri dengan mengendap-endap di tempatnya sendiri dan kemudian merusak gemgok pintu gedung bagian belakang yang kuncinya dia pegang sendiri?

Memalukan sekali perbuatan kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang menangani perkara ini dalam merekayasa keterangan dari mulai SP2HP tgl 9 Nopember 2011 hingga salinan putusan di pengadilan, termasuk team kepolsian POLDA BALI dan Irwasda yang menyebarkan surat membenarkan proses perkara yang CACAT HUKUM dalam penangananya ini dengan bukti surat keterangan No.R/577/IV/2013, yang isinya tidak sesuai dengan bukti kebenaran, bahwa masih ada barang bukti hasil proses perkara di pengadilan nomor .09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Pebruari 2012 yang menjadi tanggungjawab kepolisian untuk menindak para pelaku kejahatan yang menangani proses perkara tindak pidana tersebut.


Yang paling perlu untuk dipertanyakan oleh semua pihak adalah: “mengapa kesepakatan Polda Bali untuk menindaklanjuti menangkap para pelakunya belum direalisasikan hingga sekarang, padahal mediasi yang terekam sepanjang gelar perkara yang dihadiri para Jurnalis untuk meliputdi Propinsi Bali, dan yang tertuang kesimpulannya dalam surat Ombudsman RI Propinsi Bali No.0018/ORI-SRT-Dps/III/2013 yang kami tanda tangani tgl 2 September 2013 bersama belum ditindaklanjuti oleh Polda Bali dan Ombudsman Republik Indonesia?

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditandatangani Indraswara Hadi P. SH seharusnya dinyatakan batal demi hukum,  Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH.

Maka dari itu, kami mohon segenap rakyat Indonesia berhak memerintahkan para pejabat penegak hokum untuk menegakkan kebenaran Barang Bukti Drum di PN Gianyar Bali dalam perkara nomor .09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Pebruari 2012




Catatan:

Illah jaman ini adalah duit. Harta/kedudukan.
Setiap orang yang merasa terkendala dalam setiap langkah karena belum adanya duit/ harta atau tidak adanya  fasilitas/ jabatan untuk membantu menyelesaikan suatu permasalahan, berarti sama dengan yang mng- illahkan hal tersebut.

Oleh karena itu mari kita patahkan menset/ pikiran kita bahwa Duit/ harta /kedudukan/amunisi, tidak menjadi penghalang dalam perjalanan perjuangan kita dalam menempatkan kebenaran, apabila kita bersama mengedepankan sifat kegotong royongan didalam menyelesaikan secara bersama untuk mengembalikan tatanan Negara ini berdasarkan Pancasila.

Karena illah jaman ini(duit) telah dikuasai oleh pemegang pemerintahan yang mengedepankan materi dibanding harga diri, disbanding jiwa raga manusia yang adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.


Gambarannya adalah yang saya alami, bahwa harta benda didahulukan prosesnya oleh pejabat penegak hukum, dibanding keselamatan jiwa raga saya selaku manusia yang adalah ciptaan TUHAN, yang keselamatannya harus kita hargai bersama. Dan manusia tidak mampu menggantikannya.

Kita harus sadari bahwa tanpa nafas kehidupan ini, maka harta tidak akan datang. Bahkan tanpa nafas kehidupan yang sehat, mau makan pun tidak bisa apalagi untuk bicara.

Oleh karena itu pergunakan jiwa dan anggota tubuh kita yang sehat atas karunia TUHAN Yang Maha Esa, untuk menyampaikan kebenaran semampu kita dengan keahliannya masing2 untuk kemaslahatan bagi orang banyak, demi mewujudkan keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Terimakasih dan Salam hormat kami...
Atas nama: Esther Pasri Alimentary

Berikut adalah daftar sebagian pemberitaan mengenai kisah/peristiwa  Esther pasri Alimentary yang pernah diberitakan oleh beberapa Media Cetak maupun online.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib segera meminta pertanggungjawaban Bapak Presiden SBY dihadapan HUKUM sebelum meletakkan jabatannya selaku pemegang pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.docx


Kepada YTH Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DiMOHON untuk segera mengadili Presiden SBY.docx


Kalau satu jiwa tidak berharga di negeri ini, maka seluruh jiwa yang ada didalamnya, juga tidak berharga sama sekali dihadapan pemerintahan dan penegak hukum di negeri ini.docx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar