![]() |
Esther Pasri Alimentary terjepit Dalam BB Drum menantikan kepastian hukum |
Awal kejadian adalah peristiwa
percobaan pembunuhan, dan para pelakunya berhasil mengangkut seperangkat alat
music DRUM, pada Jum’at Petang tgl 23 September 2011.
Peristiwa itu terjadi pada Jum'at
petang tgl 23 September 2011 dalam Laporan Polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati
Kab.Gianyar BALI.
Pada saat para pelaku datang
dan mengangkut alat music drum tersebut terjadi bersamaan dengan televisi yang
dinyalakan sangat keras didalam gedung TKP, disertai persiapan menyambut
kedatangan saya selaku saksi korban yang
hendak dihadirkan masuk ke galery TKP
tersebut oleh I gusti Ketut Kamariasa.
Dan di TKP telah disket oleh
para pelaku yang lainnya dengan kondisi karyawan yang di belakang, tidak bisa melihat kejadian
didalam gallery gedung TKP itu.
Singkat kata. kejadian hilangnya
seperangkat alat music DRUM itu kemudian dilaporkan oleh bapak Yanny penjaga
gedung galery tempat usaha saya tersebut.
Yang kemudian menjadi laporan polisi
LPB 201/IX/2011/Bali/Sektor Sukawati tgl 24 September 2011. disertai kesaksian
mengenai waktu dan peristiwanya di hari Jum'at tgl 23 September 2011.
Sejak peristiwa tersebut saya
di intimidasi dan mengalami berbagai tindak pidana selama 45 hari, tetapi tidak
melapor ke kantor polisi, karena keadaan saya terjepit tidak aman untuk bergerak,
sehingga mengamankan untuk keselamatan diri adalah yang utama.
Dan demi keselamatan, maka
saya memilih hati2 keluar dan lebih baik diam dirumah.
Dan peristiwa berikutnya hari
Senin tgl 7 Nopember 2011 siang, saya dianiaya oleh pegawai saya yang menjadi
direktur marketing bernama I gusti Ketut kamariasa, yang telah gagal
mendatangkan saya ke TKP, ditempat kejadian yang sama hilangnya Barang
seperangkat alat music DRUM yang telah terjadi 45 hari sebelumnya tersebut.
Dan pada saat dianiaya, telah
didapati oleh para saksi(Gn,Ir,TN) tentang adanya buser polisi di depan pintu
gedung galery tersebut.
Peristiwa tindakan penganiayaan tsb
disaksikan oleh 4 orang saksi.
Dan pada saat penganiayaan itu pula,
buser polisi yang ada di luar kemudian masuk dan mengacungkan jari lengan
kanannya ke arah saya dengan mengatakan:
"
awas ibu, kalau kejadian disini, tidak ibu laporkan ke kantor polisi, saya
bakar tempat ini.!!!
kemudian saya hanya bisa
mengangguk, dan kemudian banyak polisi memasuki Galery TKP tersebut dan
mengambil pelaku penganiayaan dimasukkan dalam mobil polisi, mengiringi saya
dan karyawan saya menuju ke kantor polisi yang Polisi telah arahkan.
Jadi kepolisian Polsek Sukawati yang datang ke TKP,
dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan hari Senin, 7 Nopember 2011, adalah
datang sendiri dan bukan atas laporan kami.
Perbuatan Kepolisian tersebut menunjukkan bukti bahwa
Telah TERJADI KONSPIRASI ANTARA PARA
PELAKU tindak pidana diawal peristiwa hilangnya alat music DRUM bersama JAJARAN OKNUM KEPOLISIAN YANG MENANGANI
DENGAN MENGADAKAN PENGANIAYAAN HARI
Senin 7 Nopember 2011 untuk mengawali proses perkara yang direkayasa, oleh
karena berbagai tindak pidana pada 45
hari sebelumnya tidak berhasil memancing saya melaporkan ke kantor polisi.
Bahkan disaat penganiayaan berlangsung, telah didapati
buser berada di depan gedung TKP tersebut, sebagai bukti bahwa pelaku bersama
pejabat kepolisian yang ada di Polsek Sukawati, yang memang mengadakan
penganiayaan tersebut.
Setelah saya menanda tangani laporan
polisi tentang penganiayaan dengan bukti LPB 237/XI/2011/Bali/Sektor Sukawati
kab.Gianyar Bali, tgl 7 Nopember 2011, yang dilakukan oleh I Gst Kt kamariasa(staff
pimpinan tsb), kemudian saya divisum, dan malam harinya dimintai keterangan dalam
BAP penganiayaan.
Tetapi pelaku penganiayaan (I Gst Kt
Kamariasa) dan saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut, tidak PERNAH
DIPERIKSA PERISTIWA PENGANIYAAN. mereka justru langsung diperiksa tentang
hilangnya alat music DRUM yang terjadi hari Jum'at petang tgl 23 Sept 2011 tsb
di atas, dengan diarahkan pandangannya melalui barang baju dagangan yang
disimpan oleh I Gusti Kt Kamariasa yang barang dagangan tersebut, tidak pernah
di laporkan ke kantor polisi, namun Barang baju dagangan tersebut ada di kantor
polisi yang disatukan dengan BARANG HASIL CURIAN “seperangkat alat music DRUM”
yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengarahkan pandangan para saksi, dalam
mengubah waktu kejadian pencurian yang
kemudian menunjukkan seolah-olah pencurian alat music DRUM terjadi pagi hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24
September 2011.
Dan ternyata dalam Surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menjadi
bukti adanya perubahan waktu kejadian tentang hilangnya seperangkat alat music
DRUM tersebut,
Bahkan hingga sampai sidang
yang diperkarakan hanya barang-barang. tanpa mengungkap motivasi tindak
pidananya, dan pelaku penganiayaan tsb diSULAP menjadi pelaku pencurian yang
berdiri sendiri tanpa saksi pelapor, dan
tanpa saksi dari mana polisi memperoleh barang hasil curian tsb.
Namun
dalam sidang tgl 26 Januari 2012, saya bersama saksi menunjukkan bukti bahwa I
Gst Kt Kamariasa yang didakwakan pencurian tsb adalah sebenarnya diamankan
kepolisian karena melakukan penganiayaan.
Seharusnya
hakim menghentikan sidang dan kemudian menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Tetapi justru mereka Jaksa dan mejelis hakim yang diketuai Vivia
Sitanggang SH pada minggu berikutnya tgl 13 Pebruari 2012, mengadakan sidang
sembunyi-sembunyi dijaga ketat banyak polisi dan tempat sidangnya dipindahkan
di lantai III, gedung PN Gianyar Bali, untuk memvonis I Gst Kt Kamariasa
menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri dan tentang tindakan penganiayaan
di hilangkan alias digelapkan dalam proses perkaranya.
Jadi
kepolisian yang menangani membiarkan saya diintimidasi selama 45 hari dan bahkan
mengadakan penganiayaan dan membiarkan saya di aniaya tgl 7 Nopember 2011,
hanya dipakai sarana untuk menghantar seseorang menjadi pelaku pencurian yang
terjadi di awal tindak pidana percobaan pembunuhan Jum’at tgl 23 September 2011
yang gagal dilakukan tersebut, yang sampai kini para eplakunya tidak ditindak
oleh kepolisian.
Peristiwa mengenai PENCURIAN “seperangkat
alat music drum” yang terjadi pada petang Jum’at
tgl 23 September 2011, telah DIUBAH WAKTUNYA yang tergambar dalam Dakwaan penuntut Umum,
dengan diubah MENJADI KEJADIAN PENCURIAN DRUM seolah-olah terjadi pada HARI
SABTU 04.00WITA TGL 24 SEPTEMBER 2011.
dengan dakwaan tsb otomatis
pelaku yang sebenarnya yang merampok dan yang gagal membunuh pada hari Jum’at
tgl 23 September 2011, tidak diproses dan tidak terjamah oleh kepolisian sama
sekali sampai hari ini.
tindakan dakwaan mengubah hari kejadian, berarti mengarahkan
saya selaku korban penganiayaan untuk dipenjara setelah dakwaan dan vonis tidak
dapat dibuktikan.
Itulah persekongkolan jahat mereka,
setelah gagal membunuh, kemudian membuat reka-reka dakwaan dan rekayasa hukum
untuk menjebak saksi korban dipenjarakan.
Mengapa bisa saksi korban berbicara demikian?
Karena dalam pengadilan hanya ada dua bukti: yaitu adanya kebenaran dan
kesalahan.
Dan ketika dakwaan tidak pada
tempatnya terhadap perilaku pelakunya, maka dakwaan itu dibalik terhadap
korbannya yang menjadi dasar Jaksa melakukan dakwaan dan tuntutan…..
Itulah sebabnya Para pejabat hukum
di negeri ini malu menegakkan barang bukti seperangkat alat music DRUM yang masih
diamankan di pengadilan, karena para pejabat bawahnya telah melakukan rekayasa
hukum untuk menjebak saksi korban Esther Pasri Alimentary dipenjarakan melalui
persekongkolan jahat anatara Kepolisian, Jaksa, Pengacara dan Majelis Hakim
yang menangani.
Licik dan jahat bukan proses perkara tersebut di atas yang
diperlakukan terhadap saya Esther Pasri Alimentary ini?
akhirnya seluruh barang bukti hasil
proses perkara di pengadilan tgl 13 Pebruari 2012 nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir
tersebut, saya mohon untuk diamankan sampai proses selesai, karena telah
menjadikan pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian YANG BERARTI JIWA RAGA
SAYA DIBUAT TIDAK BERHARGA DIBANDING BARANG-BARANG YANG DIPERKARAKAN.
artinya seluruh proses
perkaranya CACAT HUKUM DARI AWALNYA TGL 7 NOPEMBER 2011 DENGAN BUKTI SP2HP
TERTANGGAL 9 Nopember 2011.
Maka dari itu vonisnya pun
adalah vonis hakim yang dipaksakan dengan bukti dijaga ketat oleh banyak
polisi, didalam sidang tersembunyi di lantai III, Gedung PN Gianyar Bali tgl 13
Pebruari 2012,
dan disana juga terjadi seorang
polisi menarik tangan saya tanpa permisi, hingga rok saya robek kena plat DK
mobil orang dan robek bagian bawahnya, disertai keringat dingin, saya
bercucuran dibawa naik tangga demi tangga, untuk masuk kedalam ruang sidang
tersembunyi yang dijaga ketat banyak polisi tersebut, disaat tuntutan jakwa
hampir selesai dibacakan yang kemudian saya stop untuk diluruskan proses
perkaranya, tetapi oleh hakim dipaksakan vonis tersebut, untuk memutuskan
perkara terhadap pelaku penganiayaan yang dijadikan pelaku pencurian dengan
hukuman 3 bulan 10 hari., sebagai bentuk pelecehan secara terbuka dengan
menggunakan instansi penegak hukum didalam menyengsarakan saksi korban yang
selamat dari aniaya dan percobaan pembunuhan tersebut
Motivasi
mereka adalah diduga hendak menguasai jalur market dan sarananya dalam usaha
saya yang sudah berjalan 20th tsb ke manca negara dan ditambah
konsep secara Nasional yang dipersiapkan dalam bidang Pariwisata.
benar-benar biadap para pejabat
penegak hukum yang menangani tsb, didukung kepolisian Polda Bali, hingga Bapak
Kapolri yang memuluskan terbitnya surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-580/
Kemsetneg/D3/SR.04.06/03/2013 tgl 19 maret 2013. tentang jawaban Presiden
terhadap pengaduan dan laporan saya tentang kinerja penegaan hukum yang ada di Bali.
Presiden SBY selaku pemegang
pemerintahan melalui dasar bukti terbitnya surat tsb, saya gugat atas nama
Rakyat Indonesia yang berdaulat.
hukum harus ditegakkan di negeri
ini, dan rekayasa hukum harus dihentikan sekarang juga terhadap setiap yang
berperkara.
Saya minta Pejabat penegak
hukum membuka kembali untuk diproses ulang tentang seluruh barang bukti hasil
proses perkara yang masih diamankan di pengadilan tersebut untuk mengungkap
pelakunya yang selama ini ditutupi kepolisian agar dapat mengungkap motivasi
yang sebenarnya.
mohon ditindaklanjuti, dan sebar
luarkan ke seluruh negeri agar rakyat sadar akan kedaulatannya.
Bukan Presiden atau DPR MPR yang bisa memperbaiki negeri ini.
Namun Tanpa hukum ditegakkan maka Indonesia semakin hancur.
Kerana
terbukti Presiden hanya dipkai boneka sehingga tidak mampu memberikan jawaban
bagi rakyatnya yang mengadukan persoalan yang dilakukan oleh pejabat aparat
penegak hukum dibawah kekuasaan pemerintahannya.
Loginya:
Tidak mungkin pelaku mencuri alat music DRUM dalam sebuah gallery
batik, kalau bukan adanya persiapan yang matang dalam rencana tindak pidana percobaan
pembunuhan tersebut?
Dan
loginya, bahwa mengangkut seperangkat
alat music Drum yang peralatannya tidak bisa diangkut langsung, tentu tidak
mampu dilakukan sendirian.
Dan
logikanya bahwa I Gst Kt Kmariasa, tidak
pantas mencuri alat music drum tsb, karena dia memegang seperangkat kunci
gedung tsb dan biasa ada didalamnya karena ia staff pimpinan dalam salah satu usaha
kami.
Dan
dalam salinan putusan pengadilan dituliskan bahwa pemilik gedung gallery adalah
(tersangka/terdakwa) I Gst Kt Kmariasa.
Masakan
seorang pemilik gedung , mencuri dengan mengendap-endap di tempatnya
sendiri dan kemudian merusak gemgok pintu gedung bagian belakang yang kuncinya
dia pegang sendiri?
Memalukan sekali perbuatan kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang
menangani perkara ini dalam merekayasa keterangan dari mulai SP2HP tgl 9
Nopember 2011 hingga salinan putusan di pengadilan, termasuk team kepolsian
POLDA BALI dan Irwasda yang menyebarkan surat membenarkan proses perkara yang
CACAT HUKUM dalam penangananya ini dengan bukti surat keterangan No.R/577/IV/2013,
yang isinya tidak sesuai dengan bukti kebenaran, bahwa masih ada barang bukti hasil proses
perkara di pengadilan nomor .09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Pebruari 2012 yang
menjadi tanggungjawab kepolisian untuk menindak para pelaku kejahatan yang menangani
proses perkara tindak pidana tersebut.
Yang paling perlu untuk dipertanyakan oleh semua pihak
adalah: “mengapa kesepakatan Polda Bali untuk menindaklanjuti menangkap para
pelakunya belum direalisasikan hingga sekarang, padahal mediasi yang terekam
sepanjang gelar perkara yang dihadiri para Jurnalis untuk meliputdi Propinsi
Bali, dan yang tertuang kesimpulannya dalam surat Ombudsman RI Propinsi Bali
No.0018/ORI-SRT-Dps/III/2013 yang kami tanda tangani tgl 2 September 2013
bersama belum ditindaklanjuti oleh Polda Bali dan Ombudsman Republik Indonesia?
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditandatangani Indraswara
Hadi P. SH seharusnya dinyatakan batal demi hukum, Namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh Ketua
Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH.
Maka dari itu, kami mohon segenap rakyat Indonesia berhak
memerintahkan para pejabat penegak hokum untuk menegakkan kebenaran Barang
Bukti Drum di PN Gianyar Bali dalam perkara nomor .09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27
Pebruari 2012
Catatan:
Illah jaman ini adalah duit. Harta/kedudukan.
Setiap orang yang merasa terkendala dalam setiap langkah karena belum
adanya duit/ harta atau tidak adanya
fasilitas/ jabatan untuk membantu menyelesaikan suatu permasalahan,
berarti sama dengan yang mng- illahkan hal tersebut.
Oleh
karena itu mari kita patahkan menset/ pikiran kita bahwa Duit/ harta /kedudukan/amunisi,
tidak menjadi penghalang dalam perjalanan perjuangan kita dalam menempatkan
kebenaran, apabila kita bersama mengedepankan sifat kegotong royongan didalam
menyelesaikan secara bersama untuk mengembalikan tatanan Negara ini berdasarkan
Pancasila.
Karena
illah jaman ini(duit) telah dikuasai oleh pemegang pemerintahan yang
mengedepankan materi dibanding harga diri, disbanding jiwa raga manusia yang
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Gambarannya adalah yang saya alami, bahwa harta benda didahulukan
prosesnya oleh pejabat penegak hukum, dibanding keselamatan jiwa raga saya
selaku manusia yang adalah ciptaan TUHAN, yang keselamatannya harus kita hargai
bersama. Dan manusia tidak mampu menggantikannya.
Kita
harus sadari bahwa tanpa nafas kehidupan ini, maka harta tidak akan datang. Bahkan
tanpa nafas kehidupan yang sehat, mau makan pun tidak bisa apalagi untuk
bicara.
Oleh
karena itu pergunakan jiwa dan anggota tubuh kita yang sehat atas karunia TUHAN
Yang Maha Esa, untuk menyampaikan kebenaran semampu kita dengan keahliannya
masing2 untuk kemaslahatan bagi orang banyak, demi mewujudkan keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Terimakasih dan Salam hormat
kami...
Atas nama: Esther
Pasri Alimentary
Berikut adalah daftar sebagian pemberitaan mengenai
kisah/peristiwa Esther pasri Alimentary
yang pernah diberitakan oleh beberapa Media Cetak maupun online.
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia wajib segera meminta pertanggungjawaban Bapak
Presiden SBY dihadapan HUKUM sebelum meletakkan jabatannya selaku pemegang
pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.docx
Kepada
YTH Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia DiMOHON untuk segera mengadili Presiden SBY.docx
Kalau satu jiwa tidak berharga di negeri ini, maka seluruh jiwa yang
ada didalamnya, juga tidak berharga sama sekali dihadapan pemerintahan dan
penegak hukum di negeri ini.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar